Sulawesitoday - Sebuah kejutan menyentak ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta. Seorang remaja Solo, beranama Aufaa Luqmana Re A, tanpa disangka melayangkan gugatan kepada mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Ini bukan sekadar gugatan biasa. Tuntutannya: perihal mobil nasional Esemka, yang disebut-sebut sulit diakses rakyat. Sebuah janji yang kini diuji di pengadilan.
Gugatan wanprestasi itu dilayangkan 30 Juli 2025. Aufaa merasa masyarakat kesulitan membeli mobil yang dulu digadang jadi kendaraan nasional. Ia menuntut para pihak karena janji keberadaan mobil nasional tak terealisasi. Sebuah cita-cita yang kini terasa jauh.
Sidang perdana Rabu (30/7) lalu, berlangsung menarik. Di halaman pengadilan, terparkir satu unit mobil Esemka Bima. Kendaraan itu jadi bukti fisik Aufaa. Ia membeli mobil bekas ini, seharga Rp45 juta. Transaksi dilakukan lewat marketplace.
"Saya datangi pabrik di Boyolali," ujar Aufaa di hadapan majelis hakim. "Servis memang masih dilayani. Tapi, tak ada penjualan unit baru. Pabrik terlihat tak aktif produksi."
Permintaan Aufaa agar majelis hakim meninjau langsung pabrik, ditolak. Alasannya, hal itu dianggap tak relevan. Gugatan ini membetot perhatian nasional. Esemka pernah jadi ikon industrialisasi dalam negeri. Melekat erat dengan sosok Joko Widodo.
Dulu, saat masih Wali Kota Solo, lalu Gubernur DKI Jakarta, hingga jadi Presiden RI. Namun, hingga kini, Esemka tak terlihat meluas. Sulit ditemukan konsumen umum.
Sidang perkara ini masih bergulir. Tahap pemeriksaan bukti dan kesimpulan akan berlanjut. Putusan dijadwalkan dalam waktu dekat. Para tergugat dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Kisah mobil Esemka dan gugatan remaja ini seakan jadi cermin. Cermin tentang janji yang belum terwujud nyata.
Baca Juga: Empat Smelter Nikel di Sulawesi Hentikan Operasi, PHK Massal Jadi Ancaman Nyata