berita

Setelah Kajian Panjang, Gubernur Sulteng Bekukan Operasi Tambang Rakyat Kayuboko

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 06:43 WIB
Gubernur Anwar Hafid hentikan operasi tambang rakyat di Kayuboko. Keputusan ini diambil setelah lahan IPR dinyatakan tumpang tindih dengan WIUP.

Sulawesitoday - Setelah serangkaian tinjauan lapang yang memakan waktu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya mengambil sikap. Sebuah keputusan berat.

Gubernur Anwar Hafid resmi menghentikan sementara operasional tambang rakyat di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong. Kebijakan ini menyudahi polemik panjang perihal perizinan yang kusut.

Langkah tegas ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.10.2.3/243/B. Hukum. Surat itu ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Perintahnya lugas: membekukan sementara aktivitas tiga koperasi pertambangan rakyat di lokasi tersebut.

Koperasi Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Abadi Kayuboko kini tak bisa beroperasi.

Apa yang membuat keputusan ini perlu diambil? Peninjauan oleh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup menemukan fakta krusial. Lokasi yang dikelola oleh koperasi-koperasi itu ternyata tumpang tindih.

Ia beririsan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Citra Palu Mineral. Tak hanya itu, area tersebut juga masuk ke dalam kawasan APL (Area Penggunaan Lain) serta HGU. Sebuah pelanggaran yang tak bisa ditoleransi sesuai hukum.

Kondisi ini, ibarat benang sengkarut, membutuhkan uluran tangan pemerintah provinsi. Keputusan ini didasari sejumlah peraturan perundang undangan yang kuat. Antara lain, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, juga Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Pemberhentian ini sifatnya sementara, sampai tim terpadu pemerintah provinsi selesai melakukan kajian teknis secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur memberikan mandat khusus. Kepala Dinas ESDM diminta mengawasi penuh proses ini. Ia juga harus berkoordinasi dengan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).

Tujuannya jelas: menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi momok di Parigi Moutong. Sebuah penegasan bahwa pemerintah serius menciptakan tata kelola pertambangan yang adil dan sesuai aturan.

Baca Juga: Terjaring Lagi, Residivis Narkoba Tak Berkutik Saat Polisi Sita 101 Gram Sabu yang Disembunyikan di Motor di Poso

 

Tags

Terkini