Sulawesitoday - Sebuah keputusan besar mengejutkan jagat politik. Presiden Prabowo Subianto resmi berikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kabar baik juga datang bagi Thomas Trikasih Lembong, yang peroleh abolisi. Artinya, bebas total dari segala tuntutan hukum. Ini bukan sekadar pembebasan biasa. Langkah berani pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menandai babak baru.
Surat presiden bernomor R42/Pres/07/2925, tertanggal 30 Juli. Menjadi pijakan awal. Ditujukan khusus kepada lembaga terhormat, DPR. Di dalamnya, nama Hasto Kristiyanto termasuk. Hasto satu dari 1.116 terpidana. Mereka semua terima amnesti. Sebuah napas segar bagi banyak orang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara. Dalam konferensi pers, ia jelaskan. Rapat konsultasi telah selesai. Pemerintah, diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum), setuju. "Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," tegas Dasco. Dia sampaikan di gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (31/7).
Wajah-wajah penting turut hadir. Menkum Supratman Andi Agtas. Mensesneg Prasetyo Hadi. Jajaran Komisi III DPR. Mereka semua saksikan momen itu. Keputusan bulat diambil. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco lagi. Sebuah sinyal kuat. Sinyal rekonsiliasi politik. Atau mungkin sebuah akhir. Akhir dari drama panjang.
Tak hanya amnesti. Dasco umumkan hal lain. Presiden Prabowo juga berikan abolisi. Kepada Tom Lembong. Eks Menteri Perdagangan itu kini lega. Bebas dari seluruh tindak pidana. "Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujarnya. Abolisi, itu artinya tuntutan pidana gugur. Khususnya kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebuah palu keadilan berpihak.
Abolisi menghapus tuntutan pidana. Bagi Tom Lembong, ia terbebas. Bebas sepenuhnya. Dari jeratan hukum. Ibarat benang kusut, kini terurai. Keputusan ini jadi sorotan. Apakah ini preseden baru? Atau sekadar langkah biasa. Demi menjaga stabilitas negara. Hanya waktu yang akan menjawab.
Baca Juga: Dana Rp 1,6 Miliar Sisa Pilkada 2024 Resmi Balik ke Daerah, KPU Parimo Tunai Amanat Permendagri
Artikel Terkait
PPATK Ungkap Tujuan Pemblokiran Dormant untuk Lindungi Nasabah dan Turunkan Judi Online
MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Guru Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong, Darsa Divonis 13 Tahun Penjara
11 WNA China Ditangkap Polres Jaksel di Lebak Bulus, Penipuan Berkedok Polisi China Beroperasi dari Rumah Elite
Efek PPATK Gembok Rekening Dormant, Judi Online Lumpuh - Deposit Anjlok 70 Persen
Dana Rp 1,6 Miliar Sisa Pilkada 2024 Resmi Balik ke Daerah, KPU Parimo Tunai Amanat Permendagri