• Selasa, 21 Juli 2026

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Abolisi untuk Tom Lembong - DPR Setuju!

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:53 WIB
Presiden Prabowo beri amnesti Hasto PDIP dan abolisi Tom Lembong. DPR setuju putusan bersejarah ini, hapus tuntutan hukum.
Presiden Prabowo beri amnesti Hasto PDIP dan abolisi Tom Lembong. DPR setuju putusan bersejarah ini, hapus tuntutan hukum.

Sulawesitoday - Sebuah keputusan besar mengejutkan jagat politik. Presiden Prabowo Subianto resmi berikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kabar baik juga datang bagi Thomas Trikasih Lembong, yang peroleh abolisi. Artinya, bebas total dari segala tuntutan hukum. Ini bukan sekadar pembebasan biasa. Langkah berani pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menandai babak baru.

Surat presiden bernomor R42/Pres/07/2925, tertanggal 30 Juli. Menjadi pijakan awal. Ditujukan khusus kepada lembaga terhormat, DPR. Di dalamnya, nama Hasto Kristiyanto termasuk. Hasto satu dari 1.116 terpidana. Mereka semua terima amnesti. Sebuah napas segar bagi banyak orang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara. Dalam konferensi pers, ia jelaskan. Rapat konsultasi telah selesai. Pemerintah, diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum), setuju. "Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," tegas Dasco. Dia sampaikan di gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Wajah-wajah penting turut hadir. Menkum Supratman Andi Agtas. Mensesneg Prasetyo Hadi. Jajaran Komisi III DPR. Mereka semua saksikan momen itu. Keputusan bulat diambil. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco lagi. Sebuah sinyal kuat. Sinyal rekonsiliasi politik. Atau mungkin sebuah akhir. Akhir dari drama panjang.

Tak hanya amnesti. Dasco umumkan hal lain. Presiden Prabowo juga berikan abolisi. Kepada Tom Lembong. Eks Menteri Perdagangan itu kini lega. Bebas dari seluruh tindak pidana. "Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujarnya. Abolisi, itu artinya tuntutan pidana gugur. Khususnya kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebuah palu keadilan berpihak.

Abolisi menghapus tuntutan pidana. Bagi Tom Lembong, ia terbebas. Bebas sepenuhnya. Dari jeratan hukum. Ibarat benang kusut, kini terurai. Keputusan ini jadi sorotan. Apakah ini preseden baru? Atau sekadar langkah biasa. Demi menjaga stabilitas negara. Hanya waktu yang akan menjawab.

Baca Juga: Dana Rp 1,6 Miliar Sisa Pilkada 2024 Resmi Balik ke Daerah, KPU Parimo Tunai Amanat Permendagri

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini