Sulawesitoday - PPATK berhasil menekan transaksi judi online hingga 70 persen, sebuah angka yang dramatis. Namun, di balik keberhasilan itu, ada cerita lain yang tidak kalah penting: pemblokiran rekening dormant yang sempat jadi sorotan ternyata tak disita, bahkan 30 juta rekening di antaranya sudah diaktifkan kembali oleh PPATK.
Langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bagaikan badai vonis yang menyapu bersih aliran dana haram. Dari laporan yang diterima, total deposit judi online pada periode April hingga Juni anjlok dari Rp5 triliun lebih, kini hanya tersisa di angka Rp1 triliun lebih. Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini bukti nyata, bahwa strategi PPATK dengan memblokir rekening yang terindikasi memang efektif.
-
Rekening Dormant Bukan Disita, Tapi Dijaga
Saat saya bertanya langsung pada kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ia menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukan bentuk perampasan. Ini adalah langkah perlindungan. Seperti sebuah harta karun yang ditaruh di tempat tersembunyi, dana ini sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana. "Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga," tegas Ivan.
Lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif yang sudah lebih dari satu dasawarsa, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar, memang terindikasi sebagai target empuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening hingga peretasan. Rekening-rekening ini seperti 'rumah kosong' yang siap ditempati penjahat.
Kini, badai pemblokiran itu perlahan mereda. Sejak Mei lalu, PPATK sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening dormant. Rekening-rekening ini terbukti tidak terlibat. Ivan bercerita, mereka menganalisis dan bertanya ke bank, "ini yang bersangkutan kenapa diam sampai sekian tahun?" Jawabannya mengejutkan: "Oh ini sengaja mendiamkan karena untuk kebutuhan tertentu, sehingga menjadi tabungan."
Jadi, hak pemilik rekening tidak hilang. Dana itu hanya diproteksi. Proses mengaktifkan kembali pun diklaim mudah. Nasabah hanya perlu menyampaikan ke bank atau PPATK, apakah rekeningnya ingin dibuka kembali atau ditutup permanen.
Ada benang sengkarut yang lebih mengejutkan. Dalam penyelidikan, ditemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial justru terlibat judi online. Total deposit mereka mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi. Bukan hanya judol. Ada temuan NIK penerima bansos ini juga terkait tindakpidana korupsi hingga pendanaan terorisme. Sebuah fakta pahit yang mengiris nurani.
Dengan strategi menyeluruh ini, PPATK seolah ingin mengirim pesan tegas. Ini bukan hanya soal pemblokiran rekening dormant atau tekan judol semata. Ini tentang membereskan benang kusut kejahatan finansial yang sudah lama membelit negeri ini.
Baca Juga: Dapat Amnesti dari Prabowo, Ongen Penghina Jokowi Ucap Terimakasih