Sulawesitoday - Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan ratusan miliar. Nilainya tepat seratus miliar, tujuh ratus juta rupiah. Uang ini disita dari tersangka korupsi anoda logam Antam, Siman Bahar. Duit tersebut disetorkan sebagai titipan, seolah kembali ke pangkuan negara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan itu terjadi pada Senin. Uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar disetorkan pihak tersangka. Ia adalah Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Namun, jalan penyidikan tak selalu mulus. Siman Bahar sempat mangkir berkali-kali. Alasannya selalu sama: kondisi kesehatan. Ia menjalani perawata medis berupa hemodialisa atau cuci darah. Eks jubir KPK Tessa Mahardhika saat itu menyebut, tim penyidik bahkan sempat merencanakan mencari second opinion untuk menentukan status kesehatan Siman Bahar.
Kasus korupsi ini sudah berjalan panjang. Siman Bahar sejatinya sempat lolos. Ia memenangkan gugatan praperadilan. Namun, KPK tak menyerah. Mereka melanjutkan proses penyidikan. Siman Bahar pun kembali ditetapkan sebagai tersangka. “KPK telah kembali melakukan proses penyidikan,” ujar eks Jubir KPK Ali Fikri, menegaskan.
Kasusnya rumit. Berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam. Antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Terjadi penggelembungan nilai kontrak. Manipulasi harga. Serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai laporan. Modus itu menyebabkan kerugian negara besar. Dody Martimbang, mantan General Manager PT Antam, sudah divonis 6,5 tahun penjara. Ia terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar, persis seperti jumlah yang disita saat ini.
Kini, setelah uang itu kembali, proses hukum berlanjut. KPK juga telah mencegah Siman Bahar bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku enam bulan, sejak 23 Mei. Ini dilakukan demi memastikan tersangka kooperatif dalam penyidikan.