berita

Aliran Dana Skandal Kuota Haji Era Yaqut Disidik, KPK Segera Tetapkan Tersangka dari Kemenag dan Agen Travel

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:14 WIB
KPK selidiki aliran dana kasus kuota haji 2024. Penyidik akan tetapkan tersangka dari oknum Kemenag dan travel haji.

Sulawesitoday - Keadilan sering kali berjalan lambat. Namun, ia tidak pernah lupa. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menunjukkan itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masuk ke babak baru. Mereka tengah mendalami aliran dana gelap. Dana yang diduga menguntungkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Serta sejumlah perusahaan travel nakal.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan KPK, angkat bicara. Penyidik, katanya, sedang menelusuri. Dugaan keterlibatan oknum di Kemenag. Oknum itu membagikan kuota haji tak sesuai aturan. Jatah kuota haji khusus diberikan ke travel. Alhasil, oknum itu diduga menerima kickback.

Kejanggalan pembagian kuota ini terang-terangan. Porsi kuota tambahan dari Arab Saudi itu 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota khusus maksimal 8 persen. Namun Pansus Angket Haji DPR menemukan lain. Pembagiannya justru rata. Sepuluh ribu untuk haji reguler. Sepuluh ribu untuk haji khusus. Pembagian itu adalah 50:50.

"Aliran dana dalam konteks pembagian kuota. Dari oknum pihak pemerintah atau Kemenag. Karena keputusannya ini tidak sesuai aturan. Kemudian mereka mendapatkan sejumlah uang," kata Asep di Jakarta.

KPK, sambung Asep, juga menelusuri pihak travel. Perusahaan yang seharusnya tak menerima kuota. Tapi malah dapat jatah. Lalu menjual tiket haji tersebut. Untuk meraup keuntungan pribadi. "Perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel. Dimana mereka seharusnya tidak menerima kuota," ucapnya.

Asep menyebut, pendalaman ini penting. Aliran dana itu akan jadi dasar kuat. Dasar untuk penetapan tersangka. Baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji. KPK akan menggunakan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan Pasal 2, Pasal 3. Ada unsur kerugian negaranya. Harus penyidik buktikan," ujarnya. Ia menambahkan, pasal ini juga menyasar pihak yang diuntungkan. "Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi."

Kasus ini naik ke tahap penyidikan Jumat (8/8/2025) lalu. Sprindik yang digunakan adalah sprindik umum. Ini artinya belum ada tersangka. Asep menjelaskan, sprindik umum memberi ruang. Ruang bagi penyidik lebih leluasa. Mengumpulkan bukti sebelum menetapkan nama. KPK kini bisa melakukan upaya paksa. Seperti penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, KPK sudah periksa banyak orang. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Juga sejumlah pejabat Kemenag. Serta pelaku usaha travel haji.

Yaqut diperiksa selama hampir lima jam. Ia mengaku memberikan klarifikasi. Soal pembagian kuota tambahan pada haji 2024. Namun, ia diam seribu bahasa. Ketika ditanya soal dugaan perintah dari Presiden Jokowi. "Terkait materi, saya tidak akan menyampaikannya," katanya.

Kasus ini memang tentang uang. Tapi ia juga tentang janji. Janji suci yang ditukar. Ditukar dengan keuntungan pribadi. Dan kini, janji itu menuntut pertanggungjawaban.

Baca Juga: Satresnarkoba Parigi Moutong Sita 48 Gram Sabu Jaringan Poso-Palu, Kurir Ditangkap

Tags

Terkini