Sulawesitoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya ambil sikap. Bukan dengan sanksi baru, melainkan melawan stigma yang telah lama membelenggu. Sebuah kata kini 'diistirahatkan' dari perbendaharaan regulasi. Istilah itu adalah pinjol. Kini secara resmi, OJK menggantinya menjadi pindar.
Pergantian nama ini, secara mengejutkan, diumumkan oleh Friderica Widyasari Dewi. Ia Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Dewan Komisioner OJK. Saat jumpa pers di Pasific Place, Jakarta, pada Selasa (12/8/2025), Friderica membeberkan rahasia di balik keputusan itu.
Ia berkata lugas, "Istilah pinjol itu sudah terkontaminasi." Sudah terlalu banyak kasus ilegal yang mencoreng namanya. Sebuah kata yang seharusnya mewakili kemudahan, kini justru identik dengan jebakan utang. Itulah mengapa OJK merasa perlu membedakannya dari pinjaman online yang ilegal.
Friderica menegaskan bahwa pindar, alias pinjaman daring, sejatinya punya manfaat besar. Ia contohkan pelaku UMKM. Mereka punya bisnis warteg yang baik. Butuh modal cepat. Pagi hari modal cair, sore hari omset kembali.
"Mereka pakai pindar dengan baik," ujarnya. Meski bunga yang dipatok relatif tinggi. Mereka tahu bisa segera mengembalikan.
Tapi ada cerita lain yang lebih tragis. Friderica melanjutkan, ada sisi gelapnya. "Pindar itu menjadi bumerang." Khususnya saat digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Beli tas baru. Ponsel canggih. Pakaian trendi. Itu yang bikin banyak anak muda terperosok. Terperangkap dalam lingkaran utang. Sebuah lingkaran setan. "Mereka korban dari hal seperti itu."
Pada akhirnya, baik atau tidaknya suatu alat tidak terletak pada namanya. Tidak pula pada bunganya. Tapi pada tangan siapa ia digunakan. Semua kembali pada kebijaksanaan kita sendiri. Jadi, apakah Anda akan menganggapnya sebagai "jebakan" atau "solusi"? Itu sepenuhnya pilihan Anda.