Sulawesitoday - Kementerian Keuangan kini mengincar yang selama ini luput dari mata pajak. Dengan target ambisius Rp 2.357,71 triliun pada 2026, pemerintah bersiap memasuki medan perburuan yang penuh tantangan, menyasar sektor-sektor yang selama ini hidup di balik bayangan: pedagang eceran, emas, hingga perikanan.
Ini bukan tugas mudah. Bahkan nyaris mustahil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, upaya itu dilakukan demi mengejar setoran pajak tanpa harus menaikkan tarif.
“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” ungkapnya. Sebuah pengakuan bahwa ada banyak bayangan yang harus diterangi.
Untuk menyingkap tirai gelap ini, pemerintah telah menyusun strategi. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai diaktifkan. Sistem administrasi pajak (CTAS) juga sudah diimplementasikan. Petugas pajak bahkan di jaring ke lapangan. Untuk mendata dan menjangkau mereka yang belum terdaftar.
Namun, perburuan ini tak semudah membalik telapak tangan. Ada skeptisme. Konsultan Pajak Raden Agus Suparman, dari Botax Consulting, membeberkan realita pahit. Menurutnya, potensi besar itu bersembunyi di area yang sulit. Bahkan nyaris mustahil digali secara optimal.
Satu tantangan tak kalah beratnya, kata Raden, adalah sektor pedagang eceran. Meskipun skala ekonominya masif, mayoritas pelakunya adalah pengusaha kecil tradisional. Tanpa pembukuan yang rapi dan teratur. Kondisi ini membuat petugas pajak kesulitan untuk menghitung potensi sebenarnya. Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami.
Perdagangan emas lain lagi kasusnya. Penghindaran pajaknya teramat rapi. Selama ini mereka sudah punya pola baku yang jarang diketahui oleh petugas pajak. Transaksinya sering tak gunakan rupiah. Melainkan emas itu sendiri. Ini membuat aparat sulit menilai kewajiban sebenarnya.
Sementara itu, sektor perikanan juga punya cerita rumit. Proses bisnisnya belum sepenuhnya dimengerti oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perlu kolaborasi. Dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika tidak, potensi itu hanya akan menguap di lautan lepas. Tanpa jejak.
Upaya intensifikasi pajak dengan pola lama, lanjut Raden, sudah tidak memadai lagi. Ia menyarankan adanya perombakan besar-besaran.
“Pola intensifikasi selama puluhan tahun tidak berubah,” katanya. “Dan tidak bisa berubah. Karena itu ada ungkapan berburu di kebun binatang.” Sebuah analogi yang menohok. Menandakan upaya yang stagnan. Tanpa hasil signifikan. Hanya berputar di tempat.
Perburuan hantu-hantu pajak 2026, nampaknya, akan menjadi babak baru perjuangan yang tak berujung. Melawan bayangan yang terus bergerak.