berita

Tekanan Menguat untuk Penetapan Tersangka Tiga Eks Menteri Era Jokowi

Jumat, 5 September 2025 | 15:50 WIB
Pengamat hukum desak KPK-Polri tetapkan tersangka Yaqut Cholil dan Budi Arie. Lambatnya proses dinilai rusak kredibilitas lembaga hukum

Sulawesitoday - Gelombang kritik menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi desakan keras untuk segera menetapkan dua eks menteri era Joko Widodo sebagai tersangka.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjadi sorotan. Desakan ini mencuat pasca Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 kini menjerat mantan menteri tersebut. Langkah Kejaksaan Agung ini memicu pertanyaan publik. Mengapa dua kasus lain masih tertunda?

"KPK tidak boleh berlarut-larut," tegas Hudi Yusuf, pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno. Menurutnya, bukti yang ada sudah cukup memadai. Status keduanya sepatutnya segera dinaikkan menjadi tersangka.

"Terkait mereka berdua, seyogyanya KPK segera meningkatkan status apabila keduanya telah cukup bukti," ujar Hudi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2025). Ia menekankan urgensi penetapan tersangka. "Kasus korupsi jangan terlalu lama dalam menetapkan, agar masyarakat tidak berpikir macam-macam."

Kekhawatiran muncul dari berbagai kalangan. Lambatnya penetapan tersangka dinilai menciptakan persepsi negatif. Seakan ada figur yang "tidak tersentuh hukum" karena kedekatan politik tertentu.

Dampak lebih luas mengancam. Kredibilitas lembaga penegak hukum dipertaruhkan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto ikut tergerus.

"Semua ini ujungnya dapat menjatuhkan kredibilitas Presiden," tambah Hudi. Ia mengingatkan potensi persepsi miring di masyarakat. "Seakan beliau melindungi kedua menteri Mulyono tersebut."

Data terbaru menunjukkan intensitas pemeriksaan yang tinggi. Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan berulang di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terakhir berlangsung Senin (1/9/2025).

Durasi pemeriksaan mencapai hampir tujuh jam. Yaqut masuk pukul 09.22 WIB dan keluar pukul 16.19 WIB. Penyidik KPK mengaku masih menganalisis bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Sementara itu, nasib Budi Arie Setiadi masih menggantung. Polri belum menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang kini menjabat Menteri Koperasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online.

Pemeriksaan Budi Arie dimulai sejak Desember 2024. Kasus melibatkan mantan anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, sembilan bulan berlalu tanpa penetapan tersangka dari kepolisian.

Paradoks hukum terjadi di ruang sidang. Nama Budi Arie kerap disebut para terdakwa selama persidangan kasus judi online. Namun, status hukumnya tetap sebagai saksi.

Pengamat menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum. "Apabila telah ditemukan bukti yang cukup, seyogyanya KPK segera menerapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkas Hudi.

Halaman:

Tags

Terkini