berita

Tim Hukum Delpedro Tolak Mentah Seruan "Gentle" Yusril, Sebut Ada Abuse of Power

Minggu, 7 September 2025 | 21:28 WIB
Tim hukum Delpedro Marhaen menolak seruan gentle Yusril, sebut ada abuse of power dalam penangkapan aktivis Lokataru Foundation

 

Sulawesitoday - Seruan untuk bersikap "gentle" mendapat respons keras. Tim hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menolak tegas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Kekecewaan mendalam terpancar. Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, mengungkapkan penolakan dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Atmosfer ruangan terasa tegang saat ia menyampaikan kritik pedas.

"Bagaimana kami dapat berlaku gentle ketika proses penangkapan tidak sesuai koridor hukum?" tanya Maruf dengan nada menantang. Ia menegaskan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak memahami esensi permasalahan.

Dalam hukum pidana, terdapat tiga asas fundamental. Lex certa, lex scripta, dan lex stricta. Maruf menjelaskan dengan detil bahwa hukum harus jelas, tegas, dan tertulis. "Hukum pidana tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat," tegasnya.

Sorotan tajam diarahkan pada penegakan hukum. Aparat harus bertindak proporsional sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Kata-kata ini diucapkan dengan penuh penekanan.

Tim hukum mendesak pemerintah meninjau proses penangkapan. Evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum menjadi tuntutan utama. Mereka mempertanyakan integritas prosedur yang telah dilakukan Polda Metro Jaya.

Delpedro Marhaen telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Rangkaian penangkapan berlanjut seperti efek domino. Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, ditangkap Polda Metro Jaya saat hendak pulang dari Munas IBEMPI Bandung pada Jumat (29/8/2025). Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil, ditangkap paksa Polda Bali pada Senin (1/9/2025).

Yang mengejutkan, Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation, ditangkap di kantin Polda Metro Jaya dini hari Selasa (2/9/2025). Ia sedang mendampingi Delpedro yang telah lebih dahulu ditahan.

Pertanyaan mendasar kini menggantung. Apakah penegakan hukum masih berjalan sesuai koridor yang benar? Atau justru telah terjadi penyimpangan sistemik yang mengancam supremasi hukum di negeri ini?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap rule of law. Mata publik kini tertuju pada bagaimana negara merespons kritik dan menunjukan itikad baik dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Berpotensi Tersangka Ganda, KPK Telusuri Kasus Google Cloud Terpisah

Terkini