berita

Rieke Diah Pitaloka Gemparkan Publik, Bongkar Tukin Kemenkeu Capai 300 Persen di Tengah Polemik Gaji DPR RI

Senin, 8 September 2025 | 14:12 WIB
Rieke Diah Pitaloka buka suara soal Tukin Kemenkeu 300%, minta Prabowo Subianto evaluasi total gaji dan tunjangan DPR RI demi transparansi.

Sulawesitoday - Badai polemik gaji dan tunjangan DPR RI yang tak kunjung reda kini memantik percik api baru. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, tampil di muka publik dengan pernyataan mengejutkan. Ia membongkar tunjangan kinerja (tukin) di lembaga negara lain, menyinggung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disebutnya memiliki tukin hingga 300 persen.

Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan santai pada sebuah kanal Youtube. Rieke menegaskan, isu soal pendapatan wakil rakyat tidak seharusnya berhenti di satu titik. Sebaliknya, polemik ini mesti dijadikan pintu masuk untuk mengevaluasi menyeluruh seluruh sistim gaji dan tunjangan di lembaga negara.

"Tunjangan kinerja kementerian, salah satu yang tertinggi adalah Kementerian Keuangan. Presentase tunjangannya bisa 300 persen," kata Rieke.

Momentum ini, menurut Rieke, adalah kesempatan emas. Ia menyerukan sebuah reformasi total. "Reset Indonesia, kembali ke 0 kilometer," tegasnya.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyasar DPR dan DPRD, tetapi juga kementerian, bahkan pemerintah daerah. Rieke optimis, Presiden Prabowo Subianto memiliki mandat kuat untuk melakukan gebrakan ini. Transparansi gaji dan tunjangan lembaga negara harus berlaku untuk semua. Bukan hanya untuk DPR semata.

Lebih dari sekadar pernyataan, data pendukung menunjukkan gambaran yang lebih rinci. Berdasarkan regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, pendapatan PNS Kemenkeu memang terdiri dari gaji pokok PNS dan tunjangan pejabat eselon yang menggiurkan.

Besaran tunjangan kinerja atau tukin menjadi faktor utama. Angkanya bervariasi. Mulai dari Rp5.361.800 hingga menembus ratusan juta per bulan. Pejabat setingkat Eselon I, misalnya, dapat mengantongi tukin hingga Rp117.375.000. Sementara Eselon II mendapat antara Rp56.780.000 hingga Rp81.940.000. Untuk jabatan pelaksana, tukinnya berkisar Rp5.361.800 hingga Rp7.673.375.

Angka-angka tersebut memperkuat seruan Rieke. Mengakhiri perdebatan yang terus berulang. Perlu ada titik terang. Sebuah harapan untuk membangun sistem keuangan negara adil dan terbuka. Di mana kepercayaan publik tidak lagi menjadi barang langka, melainkan sebuah kewajiban.

Baca Juga: Investasi Masa Depan: Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp757,8 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia

Tags

Terkini