Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan: Membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi bagi pimpinan.
Pelaksanaan Administrasi: Mengelola urusan administrasi internal di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Fungsi Lain: Menjalankan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Dalam menjalankan tugasnya, Inspektur Jenderal dibantu oleh struktur organisasi yang terdiri dari:
-
Sekretariat Inspektorat Jenderal: Bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif bagi seluruh unit di lingkungan Inspektorat Jenderal.
-
Inspektorat Wilayah: Terdapat beberapa Inspektorat Wilayah (I, II, III, dan IV) yang bertanggung jawab atas pengawasan pada wilayah kerja yang telah ditentukan.
-
Inspektorat Investigasi: Unit ini memiliki tugas spesifik untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap adanya indikasi penyimpangan atau pelanggaran.
-
Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari para auditor dan pejabat fungsional lainnya yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pengawasan.
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan reformasi birokrasi, peran Inspektorat Jenderal tidak hanya sebagai "watchdog" yang mencari-cari kesalahan, namun telah bertransformasi menjadi mitra strategis dan konsultan bagi unit kerja lainnya di Kementerian Agama.
Tujuannya adalah untuk memberikan peringatan dini (early warning system), memberikan solusi, dan secara kolaboratif memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Berikut Daftar Staf Ahli yang Membantu Menteri Agama 2025