Lebih parah lagi, masyarakat yang terdampak langsung tidak pernah dimintai pendapat. Padahal lahan mereka yang akan berubah fungsi. Kehidupan mereka yang akan terganggu. Namun suara mereka tidak pernah didengar dalam proses pengambilan keputusan.
-
Apa Yang Akan Terjadi Selanjutnya dengan Usulan WPR?
Pencabutan usulan bukan akhir cerita. Justru ini awal dari babak baru. Pemda Parimo kini harus memulai dari nol. Namun dengan catatan: kali ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan. DPRD harus dilibatkan sejak awal. Masyarakat harus didengar aspirasinya. Kajian dampak lingkungan dan sosial harus dilakukan secara komprehensif.
Fraksi Keadilan Rakyat menegaskan bahwa pengusulan ulang hanya bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai. Ini bukan syarat tambahan. Melainkan kewajiban hukum. Tanpa revisi Perda RTRW, usulan WPR tidak memiliki payung hukum yang kuat.
"Kami tidak anti pertambangan," jelas Fadli meluruskan. "Kami menginginkan pertambangan yang terkelola baik. Yang prosesnya transparan. Yang melibatkan rakyat. Yang membawa kesejahteraan, bukan kerusakan."
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya check and balance dalam pemerintahan. Kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan kesewenang-wenangan. Kebijakan tanpa partisipasi akan melahirkan penolakan. Demokrasi bukan hanya tentang pemilihan umum. Melainkan tentang proses pengambilan keputusan yang inklusif dan transparan.
Masyarakat Parigi Moutong kini menunggu. Menunggu apakah Bupati akan memenuhi tuntutan DPRD. Menunggu apakah proses selanjutnya akan lebih demokratis. Menunggu apakah kesalahan kemarin tidak akan terulang hari esok. Di balik polemik ini tersimpan harapan: bahwa pemerintahan daerah dapat belajar dari kesalahan. Bahwa suara rakyat tetap menjadi yang tertinggi dalam demokrasi.
Baca Juga: Misteri 37 Titik WPR Muncul Tiba-Tiba, Bupati Erwin Burase Murka: Siapa yang Main-Main?