Penyusunan dokumen akademik, pemetaan geospasial, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) oleh Pemkab sejak Juli 2025.
Sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi dan pedoman teknis Menteri ATR/BPN (PM 11/2021) sebelum legislasi DPRD.
Uji publik dan konsultasi masyarakat direncanakan pada November–Desember 2025 sebelum pengesahan.
Tantangan utama:
Anggaran terbatas: DPRD menyoroti bahwa anggaran bidang tata ruang di Pemkab hanya sekitar Rp 181 juta di satu titik pembahasan, sangat kurang dibanding kebutuhan yang lebih dari Rp 1 miliar.
Rekomendasi belum turun: Menurut DPRD, rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum diterima sehingga menghambat proses.
Isu pertambangan vs pertanian: Potensi konflik kawasan pertambangan rakyat dan lahan pertanian menjadi perhatian serius. Beberapa pihak menuding revisi dapat menjadi “karpet merah untuk kepentingan tambang”.
Apa peran spesifik DPRD dan Pemkab dalam revisi?
Peran DPRD
Menetapkan kerangka legislatif revisi melalui Bapemperda serta merumuskan Perda baru melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Melakukan pengawasan terhadap penyusunan dokumen dan anggaran; DPRD melalui Komisi IV telah mempertanyakan apakah Pemkab telah memasukkan revisi RTRW ke dalam perencanaan 2026.
Meminta transparansi, terutama dalam pembahasan WPR dan anggaran revisi.
Pelaksana teknis: menyusun dokumen akademik, pemetaan geospasial, konsultasi publik, serta mengoordinasikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait seperti DPUPRP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan).
Menyediakan anggaran melalui APBD dan memastikan proses sesuai visi-misi pembangunan daerah yang menekankan pertanian, perkebunan, perikanan, serta membatasi perluasan pertambangan agar tidak bersinggungan dengan lahan pangan.
Menjadi titik koordinasi untuk menyampaikan draft revisi ke DPRD dan Kementerian serta melakukan uji publik.