Apa yang menjadi sorotan masyarakat dan risiko yang mungkin muncul?
Sorotan utama tertuju pada apakah revisi RTRW akan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas atau justru membuka celah bagi eksploitasi tambang yang mengabaikan ruang pertanian dan lingkungan. Sebagaimana dinyatakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menyebut revisi ini dapat menjadi “karpet merah untuk kepentingan tambang”.
Risiko jika dokumen tidak selesai tepat waktu:
Kebijakan pembangunan fisik 2026 bisa berjalan tanpa pijakan hukum tata ruang yang jelas ➝ potensi tumpang tindih izin, konflik lahan, dan ketidakpastian investasi.
Potensi gangguan terhadap lahan pangan berkelanjutan; Pemkab sendiri menegaskan agar wilayah pertanian tidak tersentuh tambang.
Kapan target penyelesaiannya dan bagaimana tahap berikutnya?
Pemkab menargetkan sosialisasi tahap pertama dilakukan pertengahan November 2025, tahap kedua awal Desember 2025, dan draft masuk DPRD pada Desember. Namun DPRD dan Pemkab sepakat bahwa pengesahan penuh baru akan rampung pada tahun 2026, setelah seluruh kajian, sinkronisasi, dan konsultasi publik selesai.
Tahap berikutnya mencakup: finalisasi dokumen teknis, uji publik, pembahasan Perda di DPRD, hingga penetapan dan publikasi.