Sulawesitoday - Industri media Indonesia tengah berpacu dengan waktu. Disrupsi teknologi menghantam. Pendapatan iklan merosot drastis. Belum lagi ketergantungan pada algoritma platform asing yang kerap berubah tanpa pemberitahuan. Di tengah situasi genting ini, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media" pada Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center—bagian dari rangkaian Media Sustainability Forum 2025.
Yang mencuat dalam forum ini bukan sekadar strategi bertahan. Melainkan sebuah pengakuan jujur: rezim Undang-Undang Hak Cipta saat ini tidak melindungi karya jurnalistik. Guntur Syahputra Saragih, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, mengungkapkan kenyataan pahit tersebut. "Kami kesulitan menjalin kerja sama," ujarnya. "Tidak ada ketentuan copyright. Jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar."
Pernyataan Guntur bukan keluhan kosong. Ia menyuarakan frustrasi puluhan ribu jurnalis dan ratusan perusahaan media yang kehilangan bargaining power di hadapan raksasa platform global. Tanpa perlindungan hukum memadai, konten jurnalistik berkualitas dikonsumsi gratis. Platform digital meraup untung besar. Sementara media lokal gigit jari.
-
Perpres 32/2024: Harapan Tanpa Taring?
Pemerintah sebenarnya sudah merespons. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas lahir sebagai payung hukum. Perpres ini mewajibkan platform digital berkolaborasi dengan media. Bentuknya beragam: lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, atau skema lain yang disepakati.
Namun ada yang janggal. "Kerja sama bersifat wajib tetapi tanpa sanksi," ungkap Guntur. KTP2JB diberi fungsi pengawasan. Tapi tak punya kewenangan menghukum. "Saya tidak tahu," tambahnya dengan nada skeptis, "sanksi moral apakah akan efektif?"
Pertanyaan retoris itu menggantung. Mengundang keraguan sekaligus harapan. Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mencoba menawarkan perspektif lebih optimis. Menurutnya, Perpres 32/2024 menawarkan tiga substansi krusial.
Pertama, keadilan. Menciptakan iklim bisnis setara. Platform global dan perusahaan lokal harus berbagi hasil. Data dimanfaatkan secara adil. Kedua, jurnalisme berkualitas. Algoritma platform dipaksa memprioritaskan konten yang taat kode etik. Bukan clickbait murahan. Ketiga, transparansi. Platform wajib terbuka soal perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita.
"Ini bukan sekadar regulasi," tegas Niken. "Ini tentang menyelamatkan ekosistem pers nasional."
-
Apa yang Bisa Dilakukan Media dan Platform?
Niken mengusulkan tiga bentuk kolaborasi konkret. Pertama, negosiasi lisensi konten berbayar antara media dan platform. Ditambah program pelatihan jurnalis. Juga transparansi data pembaca. Kedua, sesama media bersindikasi untuk konten investigasi. Berbagi infrastruktur teknologi. Membangun jaringan iklan bersama (shared ad network).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, menambahkan empat pilar penting. Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik secara transparan. Kedua, menyusun aturan teknis Perpres 32/2024 sebagai langkah awal penataan ekosistem digital. Ketiga, menjaga kredibilitas ekosistem dengan standar kompetensi ketat. Verifikasi perusahaan pers harus memenuhi standar redaksional. Parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi diterapkan. Dewan Pers berperan sebagai pengawas utama.
Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan dan yang harus dilindungi. "Kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial," kata Neil. "Akses publik terhadap informasi, integritas algoritma distribusi, dan privasi audiens harus dijaga."
-
Insentif Pajak: Secercah Harapan?
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, membawa kabar lumayan menggembirakan. Ada peluang insentif pajak untuk media. Misalnya, insentif pajak vokasi bagi perusahaan media yang menggelar praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi. Juga insentif penelitian dan pengembangan. Bahkan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
"Untuk industri media tidak ada insentif khusus," akunya jujur. "Apabila merasa perlu, bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal."
Timon mencontohkan insentif untuk industri hotel, pariwisata, dan angkutan udara yang sukses membantu sektor tersebut bertahan. Ia juga mengingatkan, media pernah mendapat insentif PPh untuk kertas dan pekerjanya saat pandemi Covid-19.