Padahal mandat undang-undang jelas. Negara wajib mengawasi. Ini soal keselamatan rakyat. Bukan permainan administratif belaka.
"Ketika mau memberikan izin, harus diperketat perizinannya karena makna izin sesungguhnya itu adalah pengetatan dan proteksi," tegas Uli. Namun praktiknya terbalik. Izin tanpa pengawasan sama saja kelonggaran. Negara jadi fasilitator, bukan regulator.
Ironisnya, perusahaan beroperasi bebas. Mereka tahu pengawasan lemah. Pelanggaran jadi kebiasaan. Hukum hanya di atas kertas.
-
Penegakan Hukum Lemah: Perusahaan Nakal Bebas Berkeliaran?
Sorotan WALHI berlanjut ke ranah penegakan hukum. Perusahaan pelanggar jarang diproses. Sanksi tak kunjung datang.
"Tidak banyak juga, bahkan bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan yang negara pernah lakukan penegakan hukum kepada mereka," kata Uli. Statistik ini menyedihkan.
Pertanyaan mendasar muncul. Apakah negara tunduk pada kepentingan tertentu? Kenapa penegakan hukum begitu lemah?
Uli tidak ragu menjawab. "Ini seperti tepatnya negara memfasilitasi kejahatan lingkungan," ucapnya. Alasannya logis. Negara beri izin, perusahaan rusak lingkungan, lalu dibiarkan. Tidak ada monitoring. Apalagi penegakan hukum.
Siklus ini menciptakan impunitas. Perusahaan nakal merasa aman. Mereka tahu sanksi tak akan datang. Kejahatan lingkungan terus berlanjut. Korbannya? Alam dan rakyat.
-
Kejahatan Lingkungan di Sumatera: Pola yang Berulang
WALHI mencatat kejahatan lingkungan marak di tiga provinsi. Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh jadi episentrumnya. Polanya seragam.
"Kejahatan lingkungan yang sering terjadi itu misalnya perusahaan diberi izin 1.000 hektare, tapi mereka ngebuka 1.200 hektare," jelas Uli. Perusahaan membuka lahan di luar yang diizinkan. Pelanggaran terang-terangan.
Aturan jarak tanam juga diabaikan. Bibir sungai besar butuh jarak 100 meter. Sungai kecil minimal 50 meter. Tapi kenyataannya?
"Di sawit juga sama, banyak perusahaan melakukan penanaman sawit sampai ke pinggiran sungai," ungkap Uli. Dampaknya nyata. Pendangkalan terjadi. Erosi mengancam. Sungai rusak.
Yang lebih miris, pelanggaran ini tidak pernah ditindak tegas. Pengurus negara seperti tutup mata. Atau memang sengaja dibiarkan? "Itu nggak pernah ditindak tegas sama pengurus negara," tandas Uli.
Baca Juga: 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terancam Dicabut Pasca Banjir Besar Sumatera