berita

Bambang Widjojanto Pertanyakan Kebijakan Baru KPK: Penyidikan Tanpa Tersangka, Publik Dibuat Menunggu

Minggu, 28 Desember 2025 | 14:04 WIB
Bambang Widjojanto kritik kebijakan KPK soal kasus haji 2024. Penyidikan tanpa tersangka ciptakan ketidakpastian hukum bagi publik.

Namun dalam praktiknya, pembagian berubah drastis menjadi 50:50. Selisih ini bukan angka kecil. Dari 20.000 kuota, seharusnya hanya 1.600 untuk jemaah khusus. Kenyataannya, 10.000 kursi dialokasikan ke jalur khusus. Ada 8.400 kursi yang "berpindah tangan" dengan cara yang dipertanyakan.

Di sinilah dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji mulai mencuat. Harga keadilan tampaknya memiliki angka yang bisa dinegosiasikan.

Apakah Kasus Ini Akan Selesai Sebelum Musim Haji Tiba Lagi?

Bambang melontarkan pertanyaan retoris yang menggelitik. "Kalau masih ingat ada Khalid Basalamah. Jadi, kasus ini dapat perhatian publik dan jadi spotlight," katanya mengingatkan betapa kasus ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas.

Waktu terus berjalan. Idul Adha dan musim haji kembali mendekat. Kasus yang sudah berjalan lebih dari setahun ini masih belum menunjukkan titik terang. "Kalau sampai kasus ini tidak bisa dibongkar, masa sudah setahun lebih, mau menjelang Idul Adha belum selesai juga?" tanya Bambang dengan nada skeptis.

Pertanyaan itu menggarisbawahi urgensi penyelesaian kasus. Bukan hanya soal penegakan hukum semata. Ini menyangkut kepercayaan jutaan calon jemaah haji yang menanti giliran dengan sabar, kadang puluhan tahun.

Ratusan biro travel haji yang telah diperiksa kini dalam posisi tidak nyaman. Mereka menjalani bisnis di zona abu-abu antara legalitas dan dugaan pelanggaran. Tanpa kejelasan status hukum, operasional mereka terganggu.

Apa Dampak Ketidakpastian Ini Bagi Penegakan Hukum?

Kritik Bambang Widjojanto sebenarnya menyentuh isu yang lebih fundamental: kepastian hukum. Dalam sistem hukum modern, kepastian adalah salah satu pilar keadilan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan daya ikatnya.

Kebijakan KPK yang memisahkan penetapan penyidikan dengan penetapan tersangka menciptakan ruang limbo hukum. Para pihak yang diperiksa berada dalam ketidakpastian. Mereka tidak bisa membela diri secara penuh karena belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun reputasi mereka sudah tercoreng karena diperiksa intensif.

Publik pun kehilangan kesabaran. Media sosial dipenuhi spekulasi. Siapa dalang sebenarnya? Mengapa kasus ini terkesan ditunda-tunda? Apakah ada tekanan politik?

Pertanyaan-pertanyaan ini sah dalam ruang demokrasi. Namun tanpa komunikasi yang jernih dari KPK, spekulasi justru mengisi kekosongan informasi. Kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah perlahan terkikis.

Bambang menekankan bahwa transparansi adalah kunci. "Jadi, begitu ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka tersangka sudah harus ditetapkan," ulangnya dengan tegas.

Prinsip ini bukan sekadar formalitas prosedural. Ia adalah bentuk pertanggungjawaban publik. Ketika KPK menyatakan naik ke penyidikan, artinya mereka sudah punya bukti cukup. Masyarakat berhak tahu siapa yang diduga melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Banjir Bandang Balangan Kalsel: Air Sentuh Atap Rumah, Ratusan Hunian Rusak Parah

Halaman:

Tags

Terkini