Sulawesitoday - Duduk di kursi panjang Pengadilan Negeri Kupang, Pelda Christian Namo nampak tegar. Namun, harapannya untuk segera memulai sidang perdana harus kandas.
Ruang sidang tetap hening tanpa kehadiran para tergugat utama. Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi absen.
Ketidakhadiran para perwira ini memaksa hakim menunda persidangan. Sidang baru akan kembali digelar pada 23 Januari mendatang.
Padahal, surat panggilan sudah diterima secara sah oleh mereka. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum, Cosmas Jo.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang. Isinya tajam: dugaan perbuatan melawan hukum oleh petinggi TNI.
Danrem 161/Wira Sakti menjadi Tergugat I dalam perkara ini. Sementara, Dandim 1627 Rote Ndao berstatus sebagai Tergugat II.
Nama-nama besar ikut terseret sebagai pihak turut tergugat. Mulai dari Presiden RI hingga Pangdam IX/Udayana masuk daftar.
Persoalan bermula dari pernyataan Danrem di media massa. Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik Pelda Christian.
Pihak tergugat menuding Christian sering melakukan pelanggaran disiplin. Namun, tuduhan ini dianggap sebagai serangan balik yang personal.
Saat itu, Christian sedang berjuang mencari keadilan bagi anaknya. Anaknya adalah mendiang Prada Lucky yang tewas secara tragis.
Kuasa hukum lainnya, Rika Permatasari, membawa sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut merujuk pada pernyataan pejabat TNI di media.
Rika menegaskan, tidak ada jabatan yang kebal hukum. Setiap tindakan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Tuduhan pelanggaran disiplin dianggap sangat tidak berdasar secara logika. Faktanya, Christian justru mendapatkan kenaikan pangkat dua kali.
Secara organisasi, pelanggar disiplin tidak mungkin diusulkan naik pangkat. Kenaikan pangkat adalah bukti nyata integritas seorang prajurit.