Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini memperketat aturan agar investasi tidak berujung menjadi bencana ekologis bagi warga sekitar.
Setiap perusahaan tambang wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup sebelum mengeruk isi bumi.
Pengusaha juga harus menyetor uang jaminan reklamasi serta bertanggung jawab memperbaiki jalan umum yang rusak akibat truk pengangkut tambang.
Anwar berjanji akan menjatuhkan sanksi pemecatan dan memproses hukum anak buahnya yang terbukti bermain mata dengan pengusaha.