Sulawesitoday - Kabupaten Parigi Moutong akhirnya sukses memutus tren buruk laporan keuangan dengan menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Alhamdulillah, Parigi Moutong meraih predikat opini WTP, dimana tahun sebelumnya 2023 dan 2024 secara berturut-turut hanya meraih predikat opini Wajib Dengan Pengecualian," kata Bupati Parigi Moutong Erwin Burase penuh syukur, Rabu 17 Juni 2026.
Pencapaian tertinggi dalam tata kelola anggaran ini terasa sangat kontras karena diraih saat auditor negara masih mengendus potensi kebocoran pajak ratusan juta rupiah di bumi khatulistiwa.
Tim auditor menemukan banyak pengusaha wallet dan galian C belum terdaftar resmi sebagai wajib pajak.
Akibat kelalaian pendataan ini, daerah kehilangan potensi pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nilainya menembus angka 368 juta rupiah.
Penyerahan dokumen hasil periksa ini juga diwarnai ketegangan karena para pejabat terpaksa berkumpul di luar ruangan.
Baca Juga: Pantau Korban Gempa, Anwar Hafid Janji Kawal Pemulihan
"Kami memohon maaf karena acara terpaksa digelar di area luar gedung akibat situasi siaga gempa," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II BPK RI Coreman Maruli Tua saat membacakan sambutan.
Selain urusan pendapatan, auditor juga menyoroti kesalahan fatal pada penganggaran belanja modal peralatan dan mesin untuk dana bantuan operasional sekolah.
Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh langsung memasang badan untuk mengawal perbaikan sistem anggaran.
Legislator berjanji memanggil dinas terkait untuk menuntaskan semua temuan audit dalam tempo dua bulan.
Hubungan kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama untuk membereskan rapor merah dari auditor negara.
Evaluasi total ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat jelata.