Tumpang tindih lahan ini terjadi bukan karena hukumnya abu-abu, melainkan karena adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak tatanan tata ruang daerah.
Jika benturan antara sawah beranggaran miliaran rupiah dan tambang emas ilegal ini dibiarkan berlarut-larut, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, melainkan ketahanan pangan masyarakat Parigi Moutong dalam jangka panjang.
Hukum sudah berbicara dengan sangat jelas: lahan pertanian harus dilindungi, dan aktivitas tambang ilegal wajib dihentikan tanpa kompromi.