4. Pengumuman Lelang Secara Terbuka
Setelah dokumen lengkap dan harga limit ditentukan, lelang wajib dilakukan secara terbuka dan daring (online), biasanya melalui situs resmi lelang.go.id milik pemerintah. Tujuannya agar masyarakat umum, kolektor mobil tua, atau pengusaha besi tua bisa ikut menawar secara adil.
5. Penghapusan dari Buku Aset Daerah
Setelah kendaraan laku terjual, uang hasil lelang tersebut langsung masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baru setelah itu, bangkai kendaraan boleh diangkut oleh pemenang lelang, dan namanya resmi dihapus dari daftar aset Pemda Parimo.
Mengapa Pansus Aset DPRD Parimo Sangat Penting?
Tuntutan DPRD Parimo untuk membentuk Pansus Aset bukan tanpa alasan. Jika prosedur di atas ditunda-tunda, ada tiga kerugian besar yang harus ditanggung:
Nilai Jual Turun Drastis: Mobil yang dibiarkan kehujanan dan kepanasan di halaman kantor bupati nilainya akan terus menyusut hingga menjadi sekadar harga besi kiloan.
Estetika Lingkungan Kerja: Kantor Bupati adalah wajah daerah. Penumpukan bangkai kendaraan memberikan kesan tata kelola yang berantakan.
Tertib Administrasi: Penataan aset yang buruk bisa mengancam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang selama ini diperjuangkan Pemda Parimo.
Prosedur lelang kendaraan dinas memang memakan waktu dan birokrasi yang panjang. Namun, dengan adanya desakan dari DPRD dan perhatian dari masyarakat, Pemda Parimo diharapkan bisa mempercepat proses inventarisasi agar halaman kantor bupati bersih kembali, dan aset yang rusak bisa segera berubah menjadi pemasukan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Parigi Moutong.