Murni Beda Waktu, Bukan Kerugian Negara
Karena pengadaan sudah berjalan lebih dulu sebelum aturan baru berlaku, pihak Dinkes menggunakan patokan harga yang berlaku saat itu. Atas dasar itulah, Darlin memastikan temuan ini tidak berkategori kerugian daerah. Dengan kata lain, tidak ada uang negara yang hilang dan harus dikembalikan ke kas daerah.
Terkait temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Dinkes Parimo memperbaiki mekanisme pengadaan obat di masa mendatang. BPK meminta agar proses pengadaan berikutnya langsung mengacu pada harga resmi (etalase konsolidasi) terbaru dari Kemenkes.
Dinkes Parimo menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk mengikuti rekomendasi BPK pada pelaksanaan pengadaan obat selanjutnya. (Tim)