• Rabu, 22 Juli 2026

Dugaan Akal-Akalan Pembelian di Atas Tarif Kepmenkes, LHP BPK Buka Harga Obatnya

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 21 Juli 2026 | 16:17 WIB
​LHP BPK dan penelusuran Kepmenkes bongkar indikasi mark-up pengadaan 5 obat harian di Parigi Moutong. Negara rugi Rp153 juta.
​LHP BPK dan penelusuran Kepmenkes bongkar indikasi mark-up pengadaan 5 obat harian di Parigi Moutong. Negara rugi Rp153 juta.

Pembelian dari PT SST ini menambah selisih harga anggaran sebesar Rp4.990.800. Pengesahan kontrak-kontrak mahal ini mengalirkan uang daerah secara tidak efisien dan melampaui batas efisiensi yang dijamin oleh regulasi negara.

Praktik ini dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, karena pola belanja sengaja melampaui harga konsolidasi nasional. 

Unsur perbuatan melawan hukum terbukti secara jelas melalui pelanggaran terhadap Kepmenkes harga obat, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), serta UU Keuangan Negara. Penyalahgunaan kewenangan diduga kuat dilakukan oleh PPK dan Tim RKO yang mengesahkan kontrak mahal yang cacat secara hukum.

Di sisi lain, keuntungan tidak sah disinyalir mengalir ke pihak perusahaan swasta seperti PT PPG, PT AAA, dan PT SST yang mendapat marjin di luar ketentuan hingga berpotensi memicu timbal balik atau kickback. 

Kerugian negara pun terbukti secara nyata lewat audit BPK melalui metode evaluasi harga yang mencatat kebocoran dana riil dari kas daerah sebesar Rp153.260.800. 

Dalam kasus ini, konstruksi penyertaan pidana berlaku sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan atau tindakan bersama-sama melakukan tindak pidana.

PPK dan Kepala Dinas Kesehatan (Darlin) berperan sebagai aktor utama yang aktif menyusun, mengesahkan, serta membayar pengadaan obat tersebut. Sedangkan direksi PT PPG, PT AAA, dan PT SST bertindak sebagai aktor penyerta yang menerima pembayaran selisih harga. 

Dalih tidak mengetahui aturan gugur demi hukum karena Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024 telah diundangkan setahun sebelum proses belanja berjalan. 

Tindakan mengabaikan aturan baku ini membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dan kesengajaan pejabat terkait, sehingga aparat penegak hukum didorong untuk segera bertindak tegas mengusut tuntas dugaan kemufakatan jahat tersebut.

Dinkes Parimo Sebut Pembelian Obat Tak Rugikan Keuangan Daerah

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa pembelian obat-obatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merugikan keuangan daerah. Selisih harga yang ditemukan BPK murni terjadi karena perbedaan waktu aturan, bukan akibat penyimpangan anggaran.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, saat menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI beberapa waktu lalu.

Darlin menjelaskan, BPK sebelumnya menemukan adanya selisih harga sebesar Rp153,26 juta dari pembelian enam jenis obat. Pembelian tersebut dinilai melebihi harga resmi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun, menurut Darlin, hal itu terjadi semata-mata karena jadwal pengadaan obat dan terbitnya aturan baru Kemenkes yang tidak berbarengan.

"Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli," terang Darlin di hadapan anggota Pansus DPRD.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini