[wpseo_breadcrumb]
Pembentukan Griya Abhipraya di Sulawesi Tengah: Upaya Baru dalam Implementasi Keadilan Restoratif
Langkah Strategis Menuju Keadilan Restoratif
Sulawesitoday - Pada Rabu 12 Juni 2024, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan telah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah untuk Pembentukan Griya Abhipraya 2024.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak penting dalam upaya implementasi keadilan restoratif di Indonesia, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro, dan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto.
Pembukaan Rapat dan Dukungan Pemerintah Daerah
Pujo Harinto yang membuka kegiatan ini secara daring, menyampaikan apresiasi khusus terhadap pembentukan Griya Abhipraya di Sulawesi Tengah.
"Kami sangat mengapresiasi langkah besar ini, dan lebih khusus lagi, kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Dukungan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi keadilan restoratif di wilayah Sulawesi Tengah," ujarnya.
Enam Griya Abhipraya Baru
Pujo Harinto menjelaskan bahwa enam Griya Abhipraya akan dibentuk di Sulawesi Tengah, yaitu GA Kabelota di Bapas Palu, GA Maleo Ceria di Bapas Kelas II Luwuk, GA Mokopido di Pos Bapas Palu di Lapas Toli-Toli, GA Mokoyurli di Pos Bapas Palu di Lapas Leok, GA Tepo Asa Aroa di Pos Bapas Luwuk di Lapas Kolonodale, dan GA Sivia Patuju di Pos Bapas Luwuk di Lapas Ampana.
"Pembentukan enam Griya Abhipraya ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif di Sulawesi Tengah," tambahnya.
Pentingnya Keadilan Restoratif
Ricky Dwi Biantoro menekankan pentingnya paradigma keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan Indonesia.
"Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga memenuhi kebutuhan korban dan pelaku serta melibatkan peran aktif masyarakat," ujarnya.
Sistem ini sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kerjasama dan Sinergi Antar Pihak
Rapat ini juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk dengan Pokmas Lipas dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Banggai.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan, "Pembentukan Griya Abhipraya ini merupakan bukti nyata komitmen kita dalam menerapkan keadilan restoratif di Sulawesi Tengah.
Melalui inisiatif ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi rehabilitasi dan reintegrasi pelanggar hukum."
Harapan dan Komitmen
Diharapkan, Rapat Koordinasi ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara Bapas, Pemda, Pokmas, dan stakeholder lainnya.
Semua pihak diharapkan memperkuat komitmen mereka dalam memberikan layanan Griya Abhipraya yang berdampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya bagi klien pemasyarakatan.