berita

Upaya Penyelundupan 1000 Paket Obat Terlarang Digagalkan di Lapas Luwuk

Selasa, 18 Juni 2024 | 21:11 WIB
Foto: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1000 paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) pada Senin, 17 Juni 2024, pukul 02.20 WITA. Kejadian bermula saat petugas di menara pos pengawasan melihat seorang pria mencurigakan di luar tembok Lapas. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pria tersebut mencoba melempar paket obat ke dalam Lapas. Penemuan ini langsung dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Satuan Resor Narkoba Polres Banggai. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh Lapas/Rutan di wilayah tersebut. (Amirullah)

[wpseo_breadcrumb]

Upaya Penyelundupan 1000 Paket Obat Terlarang Digagalkan di Lapas Luwuk


Petugas Lapas Luwuk Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang


Sulawesitoday - Pada Senin, 17 Juni 2024, pukul 02.20 WITA, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1000 paket obat-obatan terlarang berjenis Trihexyphenidyl (THD) ke dalam Lapas.

Penemuan Pria Mencurigakan


Kejadian bermula ketika petugas di menara pos pengawasan 3 melihat aktivitas mencurigakan seorang pria di sisi tembok luar Lapas.

Komandan Regu Pengamanan (Rupam) segera menuju lokasi dan menemukan pria tersebut, yang mengaku sedang buang air kecil.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pria tersebut mencoba melempar paket obat terlarang ke dalam Lapas.

-

Barang Bukti Ditemukan


Pada pukul 02.49 WITA, Rupam bersama Perwira Piket Pengawasan melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan 1000 butir obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) yang dibungkus plastik.

"Usai menyisir area, tim pengawasan berhasil menemukan sebuah plastik yang kita curigai adalah salah satu obat terlarang," jelas Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi.

Koordinasi dengan Polres Banggai


Efendi Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor Banggai.

"Kita langsung jalin koordinasi dengan Polres Banggai dan benar bahwa barang tersebut adalah obat terlarang, kita langsung menyerahkannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Efendi.

Apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Sulteng


Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar memberikan apresiasi atas penggagalan penyelundupan ini.

"Apresiasi ya atas penggagalan ini, tentunya ini menjadi komitmen kita dalam memerangi narkotika ataupun obat-obatan terlarang, kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan," tegas Hermansyah Siregar.

Komitmen Lapas/Rutan Bersih dari Narkotika


Hermansyah Siregar memastikan bahwa pihaknya akan mendukung penuh pengungkapan peredaran gelap narkotika di seluruh Lapas/Rutan di Sulawesi Tengah.

"Komitmen ini menjadi perhatian kita semua, kita semua mau wujudkan Lapas/Rutan Bersinar atau Bersih dari Narkotika," tutup Hermansyah Siregar.

Terkini