Sulawesitoday - Empat daerah di Provinsi Riau belum menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski urgensi penanganan terus meningkat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota di Riau telah mengajukan usulan penetapan status siaga darurat karhutla kepada kepala daerah masing-masing.
Surat pengusulan ini masih menunggu tanda tangan dari bupati atau wali kota setempat.
"Kepada para kepala daerah yang belum menetapkan status siaga darurat untuk dapat segera menetapkannya, dengan demikian koordinasi dalam penanganan karhutla akan jauh lebih mudah," ujar Kepala BPBD Riau M. Edy Afrizal di Pekanbaru pada Jumat, 4 Agustus 2024.
Penetapan Status Siaga Darurat
Delapan kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.
Namun, empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Kota Pekanbaru, masih dalam proses pengajuan usulan untuk penetapan status serupa.
Edy Afrizal menyebut penetapan status siaga darurat sangat penting sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian karhutla sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus Hukum dan Tindakan Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang membakar sekitar 1.500 hektare.
Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Polres Dumai dengan dua kasus, Polres Rokan Hilir dengan tiga kasus, dan Polres Bengkalis dengan dua kasus.