berita

Penjelasan Hukum Soal Video Viral 8 Menit Erika Prank Ojol dalam Perspektif Islam dan Etika Bermedia Sosial

Senin, 5 Agustus 2024 | 08:39 WIB
Klarifikasi Erika Putri video viral 8 menit menegaskan bahwa itu adalah hoaks. Dalam Islam dan UU ITE, prank yang merugikan dilarang/tangkap layar Instagram. (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday — Video viral "Erika Blunder 8 Menit" yang menyebar di media sosial, terutama di TikTok dan Twitter, menimbulkan kehebohan di kalangan netizen.

Meski demikian, klarifikasi yang diberikan oleh Erika Putri, seorang konten kreator dengan 5,5 juta pengikut di TikTok, menyebutkan bahwa video tersebut adalah hoaks.

Erika mengungkapkan bahwa informasi yang beredar itu dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menaikkan jumlah penonton dan pengikut di media sosial.

Dalam Islam, tindakan prank yang merugikan atau mempermalukan orang lain dipandang sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan.

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab "Ihya' Ulumuddin," tertawa yang menyebabkan orang lain merasa terhina adalah haram.

"Tertawa terbahak-bahak atas penderitaan orang lain adalah dosa besar," tegasnya.

Selain itu, Islam menekankan pentingnya menjaga martabat setiap individu, baik Muslim maupun non-Muslim.

Dari perspektif hukum di Indonesia, penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 Ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi palsu yang berpotensi merugikan orang lain bisa dijerat hukum.

Namun, karena video tersebut tidak pernah ada, tidak ada dasar hukum untuk menuntut Erika Putri.

Meskipun begitu, fenomena hoaks seperti ini mengingatkan kita untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Erika Putri sendiri telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah murni berita bohong dan tidak memiliki dasar kebenaran.

Ia juga mengimbau para pengikutnya untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Tags

Terkini