Sulawesitoday - PT. Hastari Nawasena Energi (HNE) mengalami kerugian besar setelah ditipu dalam transaksi sewa lahan di Morowali Utara. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan.
Perusahaan tambang PT. Hastari Nawasena Energi (HNE) mengalami kerugian senilai Rp1,5 miliar akibat penipuan sewa lahan di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kasus yang melibatkan lahan seluas 50 hektar ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kasus Penipuan Lahan
Kasus bermula pada Maret 2023 ketika PT. HNE menerima tawaran dari seseorang berinisial ASP yang mengaku sebagai perwakilan kelompok tani pemilik lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.
Lahan tersebut ditawarkan dengan bukti 27 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
“Mengingat lahan yang ditawarkan sesuai dengan izin usaha pertambangan PT. HNE, kedua pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan nilai sewa Rp1,5 miliar,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis, 8 Agustus 2024.
Fakta yang Terungkap
Setelah perjanjian ditandatangani, PT. HNE mendapati bahwa lahan tersebut ternyata telah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukkan oleh ASP tidak teregistrasi di desa setempat.
“Lahan yang diklaim oleh ASP telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebanyak 26 SHM berada di Desa Korololaki dan sisanya di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap Sugeng.
Penyidikan dan Langkah Hukum
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa ASP diduga melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Hingga saat ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa. PT. HNE sebelumnya telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang, namun tidak diindahkan, sehingga proses hukum menjadi langkah terakhir.