berita

Ruang Permohonan Sengketa Pasca Penetapan Hasil Pleno Verifikasi Faktual Kedua di Parigi Moutong Telah Dibuka, Paslon Wajib Penuhi Syarat Formil

Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Bawaslu Parigi Moutong membuka ruang permohonan sengketa pasca penetapan hasil pleno verifikasi faktual kedua hingga 21 Agustus 2024. (Aswadin)

Sulawesitoday - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Parigi Moutong) resmi membuka ruang permohonan sengketa pasca penetapan hasil pleno verifikasi faktual kedua.

Ruang permohonan ini dibuka sebagai tindak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur tata cara pengajuan sengketa dalam batas waktu tiga hari kerja.

Bawaslu Parigi Moutong memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) yang ingin mengajukan permohonan sengketa terkait hasil pleno verifikasi faktual kedua.

Permohonan sengketa ini dapat diajukan dalam kurun waktu 19 hingga 21 Agustus 2024, dengan batas akhir pengajuan pada 21 Agustus pukul 23.59 WITA.

Baca Juga: 6 Poin Pengawasan DPS Bawaslu Parigi Moutong untuk Cegah Pelanggaran pada Pemilu Kepala Daerah 2024

Menurut Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, pihaknya telah menerima surat dari pasangan Osgar dan Ali yang menyatakan kesediaan mereka menerima hasil keputusan KPU.

Selain itu, Alina, salah satu bakal calon wakil bupati, juga telah mengundurkan diri dan menerima hasil pleno verifikasi faktual kedua.

Herman menjelaskan, "Saudari Alina telah mengundurkan diri sebagai bakal calon wakil bupati, dan telah menerima putusan hasil pleno verfak kedua."

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa jika ada paslon yang ingin mengajukan sengketa, Bawaslu tetap akan memprosesnya. Namun, jika salah satu pasangan mengundurkan diri, maka syarat formil pengajuan sengketa tidak terpenuhi.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Kedua Dimulai: Bapaslon Osgar-Alina Hadapi Penentu Lolos Pilkada 2024

"Karena wakilnya telah mengundurkan diri, maka secara syarat formil tidak terpenuhi lagi," tambahnya.

Pada 21 Agustus 2024, Herman juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima konsultasi dari LO pasangan calon Osgar dan Alina terkait keinginan mereka untuk mengajukan sengketa, namun kendala muncul karena paslon tersebut telah menerima keputusan KPU.

Meski begitu, Bawaslu tetap akan melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang diajukan. "Kita akan melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang dimasukan," pungkas Herman.

Tags

Terkini