berita

Viral Cuitan Refly Harun Soal Peringatan Darurat Indonesia di Twitter, Kritik Langkah DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:54 WIB
Refly Harun menyatakan kekecewaan terkait keputusan DPR RI yang mengesampingkan putusan MK soal Pilkada 2024. (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Viral di media sosial, cuitan Refly Harun mengenai "Peringatan Darurat" di Indonesia mendapat perhatian luas terkait dengan situasi politik yang memanas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024.

Pada 22 Agustus 2024, Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa tindakan DPR RI yang mengesampingkan putusan MK adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan rakyat.

Refly menilai keputusan DPR RI yang mengembalikan syarat pencalonan kepala daerah ke aturan lama menunjukkan adanya konflik kepentingan dan ketidakadilan dalam proses demokrasi.

Refly mengungkapkan bahwa MK telah menetapkan aturan yang lebih adil, namun DPR justru berusaha memperberat syarat pencalonan dengan mengembalikan ketentuan lama yang dinilai tidak adil.

Baca Juga: Viral Komika Raditya Dika Ikut Suarakan Peringatan Darurat di Medsos, Netizen Heboh dengan Aksi Tak Terduganya

Refly juga menyoroti bahwa keputusan Baleg DPR RI berpotensi menimbulkan kekacauan, terutama jika diterapkan tanpa memberikan ruang yang adil bagi calon dari partai politik lainnya.

Di media sosial Twitter, tagar "Peringatan Darurat" menjadi viral, dengan banyak publik figur, seperti Raditya Dika dan Najwa Shihab, ikut menyuarakan kekecewaan terhadap tindakan DPR.

Refly menekankan bahwa rasa keadilan rakyat akan terganggu ketika mereka merasa hak-hak demokratisnya dilanggar oleh kebijakan yang tidak adil, yang diperlihatkan dalam situasi politik saat ini.

Pada 21 Agustus 2024, dalam podcastnya, Refly menyebut bahwa aksi masyarakat turun ke jalan adalah bentuk ekspresi wajar dalam demokrasi untuk melawan kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.

Baca Juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Viral Banjiri Medsos: Dukungan Mahasiswa Indonesia Terhadap Putusan MK di Pilkada 2024

Sementara itu, Yandri Susanto dari Fraksi PAN menyatakan bahwa revisi aturan Pilkada oleh DPR adalah bentuk adopsi putusan MK. Namun, Refly menyebut pernyataan tersebut sebagai upaya untuk membodohi rakyat.

Refly mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat harus memberikan ruang kompetisi yang adil, bukan menghambat calon potensial dengan syarat yang tidak masuk akal.

Ia memperingatkan bahwa tindakan DPR yang terus bertindak tidak adil dapat memicu reaksi lebih besar dari masyarakat yang merasa kecewa.

Tags

Terkini