Sulawesitoday - Aksi demonstrasi di Makassar oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus, berakhir dengan pembubaran paksa oleh polisi.
Demo Peringatan Darurat di Makassar ini dipicu rencana revisi UU Pilkada yang tengah hangat diperdebatkan di DPR RI. Mahasiswa menentang keras revisi ini, yang dianggap sebagai upaya melemahkan demokrasi.
Massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi demonstrasi di persimpangan Jalan AP Pettarani-Letjen Hertasning, Makassar, Kamis siang, 22 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Polisi bertindak tegas membubarkan massa karena tidak adanya surat pemberitahuan resmi dari pihak demonstran, yang dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
"Tidak ada surat pemberitahuan, jadi kalian harus bubar sekarang!” ujar salah seorang polisi dengan nada tegas kepada peserta aksi yang menolak meninggalkan lokasi.
Situasi semakin memanas ketika mahasiswa menolak untuk membubarkan diri, yang berujung pada aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan peserta aksi.
Panglima GAM, Fajar Wasis, mengecam tindakan kepolisian yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.
“Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” ungkap Fajar Wasis dalam orasinya.
Setelah situasi mereda, aksi mahasiswa kembali dilanjutkan dengan massa yang berkumpul kembali dan melanjutkan orasi mereka di lokasi yang sama.
Demonstrasi kembali berlangsung dengan aksi pembakaran ban di tengah jalan, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar persimpangan Jalan AP Pettarani-Letjen Hertasning.
Mahasiswa menegaskan penolakan mereka terhadap rencana revisi UU Pilkada, yang mereka anggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah.