Sulawesitoday - Lima pelaku kasus destructive fishing di Sulteng berhasil ditangkap oleh Ditpolairud Polda Sulteng dalam tiga pengungkapan terpisah pada 18 dan 19 Agustus 2024.
Sebanyak 27 botol bom ikan dan sejumlah besar hasil tangkapan ikan berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi perairan strategis.
Pengungkapan pertama terjadi pada 18 Agustus 2024 di Teluk Tomini, Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Polisi menangkap tiga pelaku dengan inisial I (41), D (37), dan K (48), yang semuanya warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
Dari tangan mereka, polisi menyita 15 botol bom ikan, 60 kilogram ikan hasil tangkapan, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Kasus kedua terungkap pada hari yang sama, pukul 17.30 WITA, sekitar 20 mil laut dari Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Dalam operasi ini, pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, ditangkap. Barang bukti yang diamankan termasuk 4 botol bom ikan dan 5 kilogram ikan.
Pengungkapan ketiga terjadi pada 19 Agustus 2024, pukul 19.30 WITA, di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Pelaku berinisial F (20), warga Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ditangkap bersama 8 botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa lima pelaku yang ditangkap kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sugeng Lestari juga menegaskan bahwa kasus destructive fishing viral dan masih marak terjadi di wilayah perairan Sulawesi Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 22 Agustus 2024 di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, ia menyampaikan bahwa selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dan 9 di antaranya sudah diselesaikan.
"Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut," ujar Sugeng.