Sulawesitoday - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan perubahan pasal dalam PKPU No 8 Tahun 2024 setelah putusan MK, yang disetujui DPR pada 25 Agustus 2024.
Pada 25 Agustus 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan penjelasan terkait pasal-pasal dalam PKPU No 8 Tahun 2024 yang terdampak putusan MK.
Perubahan-perubahan tersebut disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasal 11 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2024 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan signifikan pasca-putusan MK.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, KPU, dan Pemerintah, Ketua KPU menjelaskan secara rinci perubahan tersebut.
Pada pasal 11 ayat (1) yang diubah, syarat pendaftaran pasangan calon kini mengacu pada akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Selain itu, beberapa pasal lain juga turut diubah atau dihapus, seperti Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3), yang dihapus sepenuhnya dari PKPU No 8 Tahun 2024.
Ketua KPU menyebut, Pasal 11 ayat (7) yang tadinya tidak ada, kini memasukkan ketentuan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai putusan MK.
DPT ini diambil dari pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang baru diterapkan.
Selanjutnya, Pasal 15 PKPU No 8 Tahun 2024 juga mengalami perubahan terkait syarat usia calon kepala daerah, sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan paling rendah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, dan wali kota, 25 tahun.
Pasal-pasal lainnya yang mengalami perubahan atau penyesuaian redaksi termasuk Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, dan Pasal 139.
Ketua KPU menggarisbawahi bahwa perubahan ini telah melalui pembahasan bersama dan disetujui oleh Komisi II DPR serta pihak terkait lainnya.