Dengan suara tersebut, partai-partai ini memiliki kekuatan yang cukup untuk mengajukan calon gubernur.
Keputusan ini juga memberikan kesempatan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon, asalkan mereka dapat memenuhi syarat minimal perolehan suara sah.
Surat Keputusan KPU RI Nomor 1692 menjadi landasan hukum bagi partai politik untuk mengikuti Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang telah disesuaikan dengan putusan MK.
Pada akhirnya, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat proses demokrasi dalam Pilkada di Sulawesi Tengah dan memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
KPU juga mengingatkan bahwa formulir pencalonan akan disesuaikan dengan perubahan yang telah disahkan dalam PKPU No 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon di Sulawesi Tengah harus mematuhi aturan baru yang telah diterapkan.