berita

PNS Bersama Istrinya di Morowali Diamankan Polisi, Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Senin, 26 Agustus 2024 | 22:06 WIB
Polisi menangkap PNS dan istri di Morowali terkait sabu. Keduanya terancam 20 tahun penjara. Kasus narkotika lain diungkap. #BeritaNarkotika #Morowali #PNS (Amirullah)

Kedua tersangka, MH dan R, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini