Kedua tersangka, MH dan R, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.
Artikel Terkait
Gempa Bumi Tektonik M 5,5 di Selatan Gunungkidul Berdampak Hingga Yogyakarta, BMKG Tegaskan Tidak Berpotensi Tsunami
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Instansi Terkait Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing di Morowali