• Kamis, 4 Juni 2026

PNS Bersama Istrinya di Morowali Diamankan Polisi, Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Senin, 26 Agustus 2024 | 22:06 WIB
Polisi menangkap PNS dan istri di Morowali terkait sabu. Keduanya terancam 20 tahun penjara. Kasus narkotika lain diungkap. #BeritaNarkotika #Morowali #PNS (Amirullah)
Polisi menangkap PNS dan istri di Morowali terkait sabu. Keduanya terancam 20 tahun penjara. Kasus narkotika lain diungkap. #BeritaNarkotika #Morowali #PNS (Amirullah)

Kedua tersangka, MH dan R, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini