Menurut Ariyana, proses pendaftaran calon kepala daerah di Parigi Moutong telah diatur sesuai tahapan yang ditetapkan oleh KPU pusat.
Dalam proses Pilkada 2024 ini, para calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan, usia, pendidikan, kesehatan, serta ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, KPU juga mengingatkan para calon untuk mematuhi aturan kampanye dan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
Pilkada 2024 ini juga dipantau ketat oleh berbagai pihak mengingat adanya perubahan aturan terkait ambang batas dan syarat usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon tanpa ambang batas perolehan suara DPRD.
Sebagai catatan, KPU menegaskan bahwa semua proses pencalonan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi.
"Jangan mengandai-andaikan, yang kita hadapi, kita komentari yang ada di depan kita," tegas Komisioner KPU, Afifuddin, pada 22 Agustus 2024.
Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.