Sulawesitoday - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kancil, Palu Selatan.
Tersangka berinisial GEP (23), warga Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap pada 26 Agustus 2024, di sebuah kos di Jalan Tanjung Santigi, Kota Palu.
Penangkapan pelaku pencurian ini dilakukan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada 15 Agustus 2024. Menurut keterangan korban, ia baru saja berbelanja di warung dekat rumahnya dan memarkir sepeda motor di teras. Tidak lebih dari tujuh menit kemudian, motor tersebut telah hilang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Benar Ditreskrimum Polda Sulteng ada menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kancil, Kecamatan Palu Selatan,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Modus Operandi Tersangka
AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa tersangka GEP melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Dugaan awal menunjukkan bahwa GEP tidak beraksi sendirian. Identitas rekan yang diduga terlibat dalam kejahatan ini telah diketahui oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka inisial GEP (23), alamat sesuai KTP di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong,” tambah AKBP Sugeng Lestari.
Baca Juga: Sabu 41,5 Kg Dimusnahkan, Polda Sulteng Sebut Hasil Tangkapan 4 Kasus
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap rekan tersangka yang terlibat.