Sulawesitoday - Kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur kembali mencuat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 September 2024.
Dalam persidangan tersebut, eks tahanan KPK Dono Purwoko mengungkapkan setoran uang hingga Rp 145 juta. Uang tersebut ia bayarkan selama menjalani masa tahanan di rutan tersebut.
Dono Purwoko, mantan pejabat Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, menjadi saksi dalam kasus ini. Ia menuturkan bahwa setoran uang tersebut dilakukan melalui istrinya.
Total uang yang ia setor berjumlah Rp 145 juta dengan pembayaran bertahap dari Agustus 2022.
Dono mengaku bahwa pembayaran tersebut dilakukan karena ia merasa tertekan. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi menghadapi proses hukum, ia tidak memiliki pilihan lain.
Menurut Dono, ia ingin memastikan tidak ada masalah lain yang mengganggu pikirannya selama masa tahanan.
Baca Juga: Uang Hasil Korupsi Pemkot Semarang Dialirkan Kemana? KPK Telusuri Aset Tersangka
Dalam persidangan, jaksa menanyakan rincian pembayaran uang tersebut. Dono mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan dalam beberapa kali transfer, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 5 juta per transfer. Jaksa juga mengonfirmasi bahwa total pembayaran tersebut mencapai Rp 145 juta.
Dono juga mengungkapkan alasan di balik pembayaran uang tersebut. Ia menyatakan bahwa permintaan uang datang dari pihak yang mengawasi tahanan.
Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut karena ia tidak ingin terjadi hal buruk selama menjalani masa tahanan.
Dono menambahkan bahwa meskipun tidak ada ancaman langsung, ia merasa terpaksa untuk membayar. Ia bercerita bahwa sebelum melakukan pembayaran, ia sempat tidak diperbolehkan Salat Jumat.
Hal ini membuatnya semakin khawatir dengan konsekuensi yang mungkin ia hadapi jika tidak membayar.
Baca Juga: KPK Bongkar Praktik Korupsi di Semarang, Libatkan Wali Kota dan Kontraktor
Pada saat itu, Dono sempat memprotes larangan untuk Salat Jumat kepada petugas rutan. Setelah protesnya, akhirnya ia diizinkan untuk melaksanakan Salat Jumat.