Perusahaan tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada NS, namun kepercayaan tersebut disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan.
Sugeng menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh NS melibatkan pembuatan nota penjualan tunai fiktif, serta pencetakan nota penjualan yang tidak disertai pembayaran resmi ke rekening perusahaan.
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Polda Sulawesi Tengah terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses tersangka NS sesuai hukum yang berlaku.
Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21), proses hukum terhadap NS akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain untuk lebih waspada dalam mengawasi kegiatan keuangan dan operasional internal perusahaan.