Sulawesitoday - Menteri Hukum dan HAM RI menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Iuran BPJS untuk warga binaan Sulawesi Tengah, 19 September 2024.
Kegiatan ini dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM R.I Kuningan, Jakarta Selatan, dihadiri berbagai pimpinan daerah dan nasional.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
Penandatanganan ini merupakan langkah konkrit dalam menjamin akses kesehatan bagi warga binaan di seluruh lapas dan rutan Sulawesi Tengah.
Menurut Supratman Andi Agtas, akses kesehatan adalah hak asasi manusia, termasuk bagi warga binaan, dan pemerintah wajib memfasilitasinya.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
Hermansyah Siregar menyatakan harapannya bahwa akses BPJS akan mendukung rehabilitasi warga binaan untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pimpinan unit utama dan pimpinan tinggi madya serta pratama Kemenkumham, menandakan keseriusan pemerintah.
Pejabat-pejabat yang hadir termasuk Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, dan Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto.
Juga hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulteng, Zuliansyah, serta Kepala Biro Hukum Pemda Sulawesi Tengah, Adiman.
Dengan program ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan warga binaan di seluruh lapas/rutan di Sulawesi Tengah.
Menteri Hukum dan HAM Supratman menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan.
Kolaborasi antara Kemenkumham dan Pemda Sulawesi Tengah ini diharapkan bisa menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia.