berita

Penggerebekan Besar di Kalsel: 600 Ton Pupuk Ilegal Disita, Petani Diimbau Waspada!

Rabu, 6 November 2024 | 13:53 WIB
Penggerebekan pupuk ilegal di Kalsel, 600 ton disita, petani diminta waspada agar tak dirugikan! #PupukIlegal #Petani (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap peredaran besar-besaran pupuk ilegal di wilayah mereka. Sebanyak 600 ton pupuk yang diduga tak memiliki izin edar resmi disita dari sebuah gudang di Kota Banjarbaru, tepatnya di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, setelah pihak kepolisian mengidentifikasi peredaran pupuk yang dinilai meresahkan petani dan merugikan konsumen.

Kapolda Kalsel, Irjen Winarto, menegaskan bahwa pupuk berjenis Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti, yang diproduksi oleh PT Satria Gunung Sakti, telah beredar luas meski tidak memenuhi standar kualitas pemerintah.

Baca Juga: Viral, Guru di Kota Sorong Didenda Rp100 Juta Usai Unggah Video Siswa Menggaris Alis di Kelas! Orang Tua Murka dan Tuntut Keadilan

“Petugas berhasil mengamankan pupuk yang tidak memiliki izin edar resmi,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 6 November 2024. Pupuk ilegal ini, lanjutnya, berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi para petani yang menggantungkan diri pada kualitas pupuk untuk hasil panen yang baik.

Lebih jauh, Winarto mengungkapkan bahwa pupuk tersebut bahkan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Tak hanya itu, investigasi sementara menunjukkan bahwa pupuk ini berpotensi menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian, dari mulai penurunan kesuburan tanah hingga gagal panen. Hal ini dikarenakan kandungan pupuk ilegal sering kali tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, dan bahkan dapat berdampak pada ketahanan tanah.

Baca Juga: MiChat Jadi Alat Perantara Prostitusi Online, Lima Muncikari Ditangkap di Kos Gorontalo

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk memeriksa kandungan pupuk lebih lanjut,” kata Winarto.

Pemilik gudang berinisial NH, yang diketahui berusia 30 tahun, kini berada dalam tahanan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengakuannya, NH menyatakan sudah menjalankan bisnis peredaran pupuk ilegal ini selama kurang lebih dua bulan.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi, Vivi dan Asrul Terjerat Pembunuhan Keji! Bukti Dakwaan Terbukti Kuat

Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 30 kontainer pupuk telah berhasil disimpan di gudangnya, dan sebagian besar telah didistribusikan ke berbagai wilayah, mulai dari Tanah Laut di Kalimantan Selatan hingga ke Kalimantan Tengah.

Modus operandi NH pun terungkap: membeli pupuk dengan harga sekitar Rp200.000 per karung, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp250.000. Meski harga ini tampak menguntungkan dari sisi pembeli karena lebih murah dibandingkan pupuk yang resmi terdaftar, risikonya sangat besar bagi para petani. Kepala Dinas Pertanian Kalsel, Syamsir Rahman, mengingatkan para petani agar lebih waspada dalam membeli pupuk di pasaran.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi, Vivi dan Asrul Terjerat Pembunuhan Keji! Bukti Dakwaan Terbukti Kuat

“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian otomatis ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat,” tegasnya.

Syamsir menjelaskan, efek penggunaan pupuk ilegal tidak hanya berdampak pada hasil panen, tetapi juga merusak ekosistem tanah. Tanaman yang menggunakan pupuk ini mungkin tidak akan tumbuh maksimal, dan pada saat pupuk legal yang berkualitas tinggi digunakan, efek dari pupuk ilegal justru dapat membuat tanah menjadi ‘tidak siap’ menyerap unsur-unsur hara.

Halaman:

Tags

Terkini