Sulawesitoday - Di tengah persiapan Pilkada Serentak 2024, sengketa hasil pemilu menjadi bayangan yang tak bisa dihindari. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams memberikan peringatan keras: alat bukti yang disusun sembarangan bisa berujung kegagalan di meja sidang.
Pernyataannya ini, yang disampaikan pada Sabtu (23/11/2024) di Jakarta, menggambarkan urgensi bagi para pihak yang bersengketa untuk bekerja lebih rapi dan sistematis.
Baca Juga: Mayat Misterius dan Kertas Tamam Shud, Teka-Teki Tak Terpecahkan Pantai Somerton
"Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas. TPS mana, oleh siapa, dan berapa suara. Form C1 wajib dilampirkan," tegas Wahiduddin. Pernyataan ini sebenarnya sederhana, tetapi dampaknya luar biasa. Jika bukti-bukti tidak terarah, para hakim akan kesulitan mengambil keputusan yang adil.
Sayangnya, sering kali kuasa hukum pihak pemohon—yang biasanya mewakili pasangan calon yang kalah—mengabaikan detail ini. Andi Muhammad Asrun, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi, bahkan menyebut sebagian pengacara seperti "kalap" ketika berada di persidangan.
Baca Juga: Terbongkar Modus Ustaz Palsu di Jaksel, Hipnotis Korban Demi Motor dan Ponsel
"Ada yang sampai membawa gosip sebagai bukti. Itu kan lucu. Namanya juga gosip, mana bisa dibuktikan?" ujarnya dengan nada sarkastik.
Ketelitian menjadi kunci, terutama bagi kuasa hukum termohon. Mereka yang mewakili penyelenggara pemilu, menurut Asrun, harus jeli dalam menilai aspek teknis seperti kewenangan dan tenggat waktu. Bahkan, ia mencontohkan ada kasus di mana pemohon salah mengajukan dokumen.
Baca Juga: Misteri Tragis di Laos, 6 Nyawa Melayang Akibat Alkohol Mematikan
"Sidangnya untuk daerah X, tetapi isi permohonannya justru daerah Y. Ini sering terjadi karena dokumen hanya di-copy-paste begitu saja," tambahnya.
Salah satu kesalahan umum adalah fokus pada teori dan pendapat yang tidak relevan. "Langsung saja ke pokok persoalan. Jangan karena ingin terlihat pintar, malah membingungkan hakim," jelas Asrun. Langkah ini, selain membantu hakim memahami masalah, juga mempercepat proses dismissal bagi permohonan yang tidak layak.
Baca Juga: Ekspedisi 1.200 Kilometer, Dua Perahu Sandeq Napak Tilas Jalur Sejarah ke Banggai
Poin penting lainnya adalah narasi tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Asrun, narasi ini sering digunakan sekadar untuk menarik perhatian.
"Padahal, minim bukti. Semua itu hanya bumbu biar keren," katanya sambil menambahkan bahwa kuasa hukum termohon harus siap membongkar kelemahan semacam ini.