Sulawesitoday - Setelah vonis bebas dari tuduhan penganiayaan anak, guru honorer Supriyani dan tim hukumnya kini fokus pada langkah selanjutnya: memulihkan nama baik dan melawan balik. Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, menegaskan bahwa putusan ini membuktikan Supriyani tidak bersalah, tetapi dampak tuduhan tersebut telah merusak reputasi dan kehidupan kliennya.
"Selama ini Ibu Supriyani terstigma sebagai pelaku kekerasan pada anak," kata Andri dalam keterangannya, Senin (25/11/2024). "Putusan ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Tanggung jawab atas stigma ini harus dipikul oleh pihak yang memulai tuduhan tersebut."
Baca Juga: Skandal Judi Online, Keponakan Megawati dan Dugaan Aliran Dana ke Parpol
Namun, bukan hanya nama baik yang jadi perhatian. Proses hukum yang panjang dan penuh tekanan juga meninggalkan kerugian finansial dan psikologis bagi Supriyani. Andri menyebutkan pihaknya tengah mendiskusikan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atas segala kerugian yang dialami. "Kerugian ini bukan hal kecil. Ada biaya yang dikeluarkan, waktu yang terbuang, hingga tekanan mental yang harus ditanggung," lanjutnya.
Selain itu, tim hukum juga mempertimbangkan langkah serius melaporkan keluarga Aipda Wibowo Hasyim. Menurut Andri, dugaan rekayasa dalam kasus ini akan menjadi salah satu poin yang mereka kaji lebih dalam. "Kalau benar ada rekayasa, apalagi dari keterangan saksi, kami akan memastikan pelakunya bertanggung jawab," tegasnya.
Baca Juga: Superapp Wondr BNI Error di Jam Sibuk: Netizen Mengeluh, Manajemen Buka Suara
Dugaan ini semakin mencuat setelah muncul isu keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut. Saat ini, tim hukum Supriyani menunggu hasil investigasi kode etik terhadap aparat yang diduga terlibat.
Proses hukum panjang yang harus dijalani Supriyani mencerminkan bagaimana tuduhan tanpa dasar bisa menghancurkan seseorang. Meski ia kini bebas, dampaknya tetap terasa. Langkah hukum yang direncanakan diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pihak-pihak yang menggunakan hukum secara tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Joget Sadbor Sebelum Penembakan, Momen Dramatis AKP Dadang Iskandar yang Hebohkan Publik
Meskipun demikian, tim hukum masih memberi ruang bagi pihak jaksa untuk mengajukan kasasi, sesuatu yang Andri katakan akan dipantau dengan seksama. "Putusan ini belum inkrah. Kami menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah final," ungkapnya.
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Supriyani kini membawa misi lebih besar: memperjuangkan nama baik dan menjadi simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan hukum.