Sulawesitoday - Sidang pengawasan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu baru saja mencuri perhatian di Jakarta. DKPP menggelar sidang pemeriksaan yang membuka tabir kontroversi seputar integritas penyelenggaraan Pilkada di Parigi Moutong.
Sidang dimulai pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang DKPP. Dua perkara utama, yakni nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025, disorot dengan cermat.
Lebih dari 20 penyelenggara pemilu dari empat instansi diperiksa secara menyeluruh. Mereka berasal dari KPU Sulteng, KPU Parigi Moutong, serta Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Parigi Moutong.
Pengadu kasus adalah Fadli A Azis dan Mahfud AR Kambay, yang memberikan kuasa kepada Lukman. Tuduhan mereka mencuat seputar dugaan pelanggaran etika yang meresahkan proses Pilkada.
Para pejabat yang diperiksa hadir baik secara langsung maupun melalui Zoom. Di antara mereka, Komisioner Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, dan Komisioner KPU Sulteng, Christian A Oruwo, memberikan kesaksian penting.
Pasangan calon Bupati Parigi Moutong, Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid, turut hadir melalui Zoom. Kedua nama ini kini kerap disebut sebagai TMS Amrullah-Ibrahim dalam perdebatan etika.
Sidang berlangsung dengan intensitas tinggi hingga pukul 18.25 WITA. Berbagai saksi juga hadir melalui Zoom untuk memberikan keterangan yang mendalam.
Dalam perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, sepuluh penyelenggara dari KPU Parigi Moutong diperiksa. Nama-nama seperti Ariyana, Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto menjadi fokus pemeriksaan.
Tak ketinggalan, sepuluh penyelenggara dari KPU Sulteng juga diperiksa. Risvirenol, Christian A Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah menjadi teradu VI sampai X.
Pengadu mendalilkan bahwa KPU Parigi Moutong awalnya menetapkan status "Tidak Memenuhi Syarat" bagi calon Amrullah-Ibrahim. Putusan itu berubah menjadi "Memenuhi Syarat" usai keputusan PTTUN Makassar diumumkan.
Lebih jauh, tuduhan mencuat bahwa KPU Sulteng gagal melakukan supervisi yang sepatutnya. Ketiadaan pengawasan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik pemilu.
Perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 menyasar sepuluh pejabat dari Bawaslu. Kelima pejabat dari Bawaslu Parigi Moutong dan lima pejabat dari Bawaslu Sulteng masing-masing diperiksa sebagai teradu.
Bawaslu Parigi Moutong, yang dipimpin oleh Muhammad Rizal, diduga lalai mengawasi pendaftaran calon peserta Pilkada. Akibatnya, calon pasangan Amrullah-Ibrahim dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat."