berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 di Sulteng Dipercepat dengan Direct Transfer, Kini Lebih Terjamin

Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:04 WIB
Tunjangan Guru 2025: Inovasi Blockchain dan Direct Transfer Mempercepat Dana Menyambut Ramadan. Reformasi Administrasi: Dana Rp12,9 Triliun

Anggaran triwulan pertama mencapai Rp12,9 triliun. Dana ini terbagi antara guru PNS/PPPK senilai Rp9,7 triliun dan guru non-ASN sebesar Rp3,2 triliun.

Kebijakan ini diharapkan memberi suntikan ekonomi yang signifikan. Efek multiplikatornya diyakini mendongkrak konsumsi rumah tangga di sektor pendidikan.

Bukan hanya soal angka, tapi juga soal apresiasi. Guru merasa dihargai atas dedikasi dan kerja kerasnya selama ini.

Penyesuaian jadwal pencairan ini memiliki lima tahapan kritis. Tahapan ini dirancang agar proses administrasi berjalan lebih efisien.

Pertama, finalisasi database penerima tunjangan selesai pada 28 Februari 2025. Data guru di-update di Dapodik dan Info GTK dengan cermat.

Kedua, validasi silang data keuangan dilakukan dari 1 hingga 5 Maret 2025. Rekonsiliasi antara data Kemendikdasmen dan SIKD berlangsung intensif.

Ketiga, penetapan SKTPG dilakukan dari 6 hingga 10 Maret. Surat keputusan ini menjadi dasar hukum pencairan dana tunjangan.

Keempat, dana ditransfer ke rekening terpusat antara 11 hingga 15 Maret. Transfer dari Kas Negara ke rekening virtual account bank penyalur dilakukan dengan cepat.

Kelima, distribusi ke rekening masing-masing guru berlangsung antara 16 hingga 25 Maret. Guru pun dapat menerima dana langsung sesuai dengan daftar terverifikasi.

Di balik proses administratif tersebut, tersimpan persyaratan yang harus dipenuhi guru. Syarat administratif dibuat sejelas mungkin agar tidak ada yang terlewat.

Guru wajib memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku. Sertifikat ini wajib sesuai dengan bidang studi yang diampu.

Guru juga harus terdaftar dalam Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan Kemendikdasmen. Proses pendaftaran ini memastikan identitas guru terdata dengan baik.

Setiap guru harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Ketentuan ini berlaku bagi guru kelas maupun subjek tertentu.

Data terakhir di Dapodik per 31 Desember 2024 dijadikan acuan. Proses validasi data memastikan tidak ada informasi yang usang.

Guru yang sedang menjalani sanksi disiplin berat tidak berhak menerima tunjangan. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010.

Halaman:

Tags

Terkini