Rekening bank aktif atas nama sendiri menjadi keharusan. Guru harus terdaftar di bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Selain itu, guru wajib melaporkan hasil Penilaian Kinerja Guru semester II. Ini menjadi indikator evaluasi kinerja yang objektif.
Bagi guru non-ASN, terdapat persyaratan khusus. Ketentuan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Penyesuaian besaran tunjangan pun tak kalah menarik. Angka tunjangan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Bagi guru PNS, tunjangan dihitung 1,5 kali gaji pokok sesuai golongan. Rata-rata besaran tunjangan berkisar antara Rp3,6 juta hingga Rp5,2 juta.
Guru PPPK menerima 85 persen dari gaji pokok setara PNS. Besarannya diproyeksikan antara Rp3,06 juta hingga Rp4,42 juta.
Guru honorer mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini mencapai 33 persen dari tahun sebelumnya.
Bagi guru di daerah khusus, tambahan tunjangan sebesar 15 persen diberikan. Mekanisme ini mempertimbangkan tantangan akses dan kondisi geografis.
Penyesuaian tunjangan sertifikasi guru di Sulteng dan daerah lainnya didasarkan pada inflasi 3,2 persen tahun 2024. Standar BPS dan kebutuhan hidup layak turut dijadikan pertimbangan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi beban ekonomi guru. Guru pun akan lebih mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengawasan penyaluran tunjangan dilakukan dalam tiga lapisan. Mekanisme pengawasan mencakup internal, eksternal, dan partisipatif.
Inspektorat Jenderal mengawasi secara internal melalui sistem e-auditing. Pengawasan ini membantu mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal.
BPK dan LSM pendidikan turut terlibat dalam pengawasan eksternal. Mereka berperan sebagai pihak independen yang memeriksa akurasi penyaluran.
Pengawasan partisipatif memungkinkan masyarakat ikut melaporkan indikasi penyimpangan. Kanal aduan 177 dan aplikasi SIAP Pengaduan menjadi saluran resmi.
Guru dan masyarakat bisa mengakses platform pengaduan melalui www.pengaduan.tpg.kemdikdas.id. Respon dijamin dalam waktu maksimal 3×24 jam.