• Kamis, 4 Juni 2026

Lagi, Kejati Sulteng Periksa 4 Nama Baru Pejabat PUPR Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp4 Miliar

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 15 April 2025 | 17:09 WIB
Kejati Sulteng periksa pejabat PUPR dalam kasus korupsi proyek jalan Parimo. Temuan dugaan kerugian negara Rp4 miliar jadi sorotan.
Kejati Sulteng periksa pejabat PUPR dalam kasus korupsi proyek jalan Parimo. Temuan dugaan kerugian negara Rp4 miliar jadi sorotan.

Sulawesitoday - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong semakin intensif digencarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Dalam langkah terbaru, hari ini Kejati Sulteng kembali memanggil empat pejabat untuk diperiksa sebagai saksi guna mengungkap alur dana dan pertanggungjawaban dalam tiga proyek jalan tahun anggaran 2023.

Empat pejabat yang disorot dalam pemeriksaan hari ini adalah IWM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, IM yang menjabat sebagai Bendahara Dinas PUPR, IN pejabat pada Dinas PUPR, serta HB Kepala Dinas PUPR tahun 2023.

"Hari ini, empat pejabat tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng. Kami berharap melalui pemeriksaan ini, alur dana dan mekanisme pengadaan dapat terekspos dengan jelas," ungkap Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian kepada pers pada Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, dalam tahap awal penyidikan, tim penyidik telah memanggil tiga pejabat lain, yakni AD (Kadis PUPR Parimo saat ini), Y (Kepala BPKAD Parimo), dan SA (PPK kegiatan), sebagai bagian dari upaya membangun konstruksi hukum yang kuat.

Penyidikan ini mencakup tiga proyek jalan yang menjadi fokus pengawasan: Pekerjaan Jalan Pembuni di wilayah Bronjong, Jalan Gio yang menghubungkan Tiolandenggi, serta Jalan Trans Bimoli yang strategis menuju Pantai.

Penyidik mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar, yang timbul dari berbagai penyimpangan dalam aliran dana, proses pengadaan, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

"Kami akan terus menggali setiap aspek pengadaan dan pertanggungjawaban, guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara," jelas Laode Abd. Sofian.

Kasus ini kembali menambah daftar penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor infrastruktur di kawasan tersebut.

Baca Juga: Parigi Moutong Terima Bantuan Saprodi, Langkah Strategis Menuju Pertanian Modern

Masyarakat mengharapkan agar proses penyidikan berlangsung secara transparan dan profesional, sehingga tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik melalui penanganan yang tuntas dan akuntabel, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini